Samosir, Instrumentasi.com –Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Mohan Sitinjak dan Agustus Sitinjak atas penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
“Putusan dibacakan hakim kemarin, Selasa (19/8/2025), dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar kuasa hukum pemohon, Martua Henry Siallagan, kepada wartawan di Pangururan, Rabu (20/8/2025).
Henry menjelaskan, tim kuasa hukum yang terdiri dari dirinya, Hendro Sihaloho SH, Johansen Simanihuruk, serta AKBP (Purn) Bambang Ardy, SH.MH sejak awal meyakini penghentian penyidikan atas laporan kliennya tidak sah.
Menurut Henry, Mohan Sitinjak dan Agustus Sitinjak sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Sumatera Utara pada 21 Desember 2023. Laporan itu menyebutkan Sihol Limbong dan Golbert Polling Sitinjak diduga membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP.
“Surat palsu itu digunakan dalam persidangan perkara perdata Nomor 133/Pdt.G/2022/PN Blg saat agenda pembuktian surat. Karena itu klien kami melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1531/XII/2023/Polda Sumut,” jelas Henry.
Polda Sumut kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polres Toba sesuai dengan locus delicti perkara. Kasus itu bermula dari objek tanah di Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.
“Dalam persidangan di PN Balige pada 22 Mei 2023, pihak lawan, Sihol Limbong dan Golbert Polling Sitinjak, diduga menggunakan surat palsu,” katanya.
Menurut kuasa hukum, penyidikan sebenarnya sudah berjalan dan penyidik menemukan adanya peristiwa pidana. Namun, Polres Toba menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SK.Sidik/89.c/VI/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juni 2025, dengan alasan tidak cukup bukti.
Keputusan itu membuat Mohan Sitinjak mengajukan praperadilan pada 28 Juli 2025 dengan Nomor Perkara 4/Pid.Prap/2025/PN Blg.
“Objek praperadilan ini adalah SP3 atas laporan polisi Nomor: LP/B/1531/XII/2023/Polda Sumut. Kami menilai SP3 tersebut cacat hukum,” tegas Henry.
Ia menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme kontrol agar penyidik tidak semena-mena menghentikan proses hukum.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ridha Fahmi Ananda SH mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Hakim menyatakan, ketetapan penghentian penyidikan yang diterbitkan Polres Toba tidak sah.
PN Balige juga memerintahkan Polres Toba untuk membuka kembali serta melanjutkan penyidikan kasus pemalsuan surat dengan terlapor Sihol Limbong dan Golbert Polling Sitinjak. Biaya perkara dibebankan kepada termohon dengan nilai nihil.
Dalam fakta persidangan, penyidik selaku termohon telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli sejarah Prof Dr Phil Icwan Azhary MS dan ahli pidana Prof Dr Maidin Simarmata. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Mohan Sitinjak, Jaharap Habeahan, Martauli br Sinurat, Golbert Polling Sitinjak, dan Sihol Limbong.
Hasil gelar perkara seharusnya menunjukkan penyidikan memiliki cukup bukti. Namun, penyidik tetap menghentikan penyidikan dengan alasan sebaliknya.
“Padahal, penyidik sudah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Putusan prapid ini kami harapkan segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai peraturan Polri, agar status terlapor dinaikkan menjadi tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Henry.
Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi dasar agar penyidikan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak dihentikan secara sewenang-wenang.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Hendro Sihaloho mengatakan sidang praperadilan berjalan lancar dengan Panitera Pengganti Lumida Siahaan, SH. (PS)
–












