__________
Samosir, Instrumentasi.com —Polres Samosir menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah di Jalan Gereja Pantai Siriaon, Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Warga berinisial SMS (49) melaporkan Andika Sagala alias Sibatu atas kejadian tersebut. Kejadian diduga terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/III/2026/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Maret 2026, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pelapor mengetahui kejadian pada pukul 09.30 WIB setelah menerima telepon dari kasir lapo tuak miliknya yang menyampaikan bahwa tempat usaha tersebut telah dirusak.
Pada pukul 14.00 WIB, pelapor mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati lapo tuak miliknya benar telah mengalami kerusakan.
Pelapor kemudian meminta keterangan dari dua saksi di lokasi, yakni M (19) dan J, guna mengetahui kronologi kejadian pengrusakan tersebut.
Saksi M menyebutkan bahwa sebelumnya ada tiga orang datang ke lapo tuak untuk minum. Saksi M sempat pergi ke kamar untuk mengangkat telepon.
Terduga pelaku, Andika Sagala alias Sibatu, menyusul saksi M ke kamar dan membuka pintu secara paksa hingga membuat saksi M berteriak.
Mendengar teriakan tersebut, saksi J langsung menyusul ke kamar. Saat itu, terlapor diduga menendang pintu dan memukul dinding triplek hingga jebol.
Terlapor merusak bagian dinding lapo tuak milik pelapor. Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Samosir.
Polres Samosir saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi dan motif dugaan tindak pidana tersebut. (Red)












