Samosir, Instumentasi.com — Polres Samosir melarang wartawan merekam dan mengambil dokumentasi saat rekonstruksi kasus kematian warga binaan Army Siregar.
Kebijakan itu memicu protes dari jurnalis, sehingga mereka meninggalkan lokasi Lapas kelas III Samosir secara spontan, Selasa (3/3/2026).
Aparat memberikan pengarahan ketat sebelum rekonstruksi, menegaskan tidak ada dokumentasi visual maupun audio.
Oleh karena itu, wartawan tidak boleh membawa kamera, alat perekam suara, dan handphone ke lokasi.
Mereka menitipkan perangkat di pos piket dan membawa buku catatan serta pena.
Jepri Sitanggang berdiri menjinjit, sementara Hotman Siagian jongkok dekat pot bunga.
Selanjutnya, aparat membacakan adegan rekonstruksi, tapi tidak satu pun dokumentasi visual diperbolehkan keluar.
Situasi itu menyulitkan kerja jurnalistik karena informasi bergantung pada kecepatan mencatat.
Selain itu, rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan, namun pembatasan alat dokumentasi menimbulkan pertanyaan.
Pangihutan Sinaga menilai, rekonstruksi harus dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Sejalan dengan itu, wartawan memutuskan keluar dari lokasi pada adegan ketujuh, menilai peliputan tidak proporsional.
“Kalau adegan-adegan ini tak boleh didokumentasikan, untuk apa kita di sini?” kata Jepri Sitanggang.
“Peristiwa ini menjadi catatan bagi aparat penegak hukum dan pihak lapas,” tambah Robin Nainggolan.
Dengan demikian, Lapas dan aparat penegak hukum harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga. (Hayun Gultom)












