Jakarta, Instrumentasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 1.833 kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026, Rabu (08/04).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebanyak 2.485 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, aparat juga menyita barang bukti narkotika dengan total mencapai 712,01 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, obat keras, tembakau sintetis, hingga kokain.
Pihak kepolisian menyebut, keberhasilan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebagai langkah tegas, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator terhadap sejumlah jenis narkotika seperti ganja, sabu, ekstasi, dan kokain.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan hukum yang tegas serta sinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran gelap narkotika.(Mulyadi Sinaga)












