Medan, Istrumentasi.com – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (21/10/2025).
Mereka mendesak agar Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp50 miliar.
Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menyebutkan aksi tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan di Kejati Sumut. Menurutnya, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dinilai lambat dan perlu diambil alih oleh Kejati Sumut.
“Ini sudah kali ketiga kami datang ke sini. Kami minta Kejati segera tetapkan tersangka kasus smartboard Rp50 miliar itu. Penanganan di Kejari Langkat terlalu lama. Jangan biarkan kasus korupsi ini berlarut-larut,” ujar Asril dalam orasinya.
Ia menegaskan bahwa langkah mereka juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
“Asta Cita Presiden Prabowo harus dijalankan di Sumut. Karena itu kami mendesak Kejati untuk mengambil alih kasus ini dari Kejari Langkat,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan bidang Humas Kejati Sumut, M. Sihotang dan Yuliani, menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat masih terus berproses di Kejari Langkat dan berada dalam pemantauan Kejati Sumut.
“Kami pastikan penyidikan kasus korupsi smartboard Langkat masih berjalan. Prosedur operasional standar (SOP) juga sedang dijalankan dengan baik. Jika tidak berjalan semestinya, Kejati Sumut akan mengambil alih,” ujar Sihotang.
Ia menambahkan, proses penyidikan umum dan penyidikan khusus kini tengah berjalan secara paralel.
“Jika sudah masuk ke penyidikan khusus, maka akan ada penetapan tersangka. Saat ini penyidik umum masih memperkuat bukti-bukti sebelum beralih ke penyidikan khusus,” terangnya.
Sihotang juga mengapresiasi langkah PERMAK yang terus mengawal jalannya proses hukum dugaan korupsi tersebut.
“Kami menghargai dukungan dari rekan-rekan mahasiswa. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum,” kata Sihotang.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Kejati Sumut juga tengah menangani kasus serupa di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan di tingkat provinsi.
“Untuk kasus di Tebingtinggi dan Sergai, semuanya ditangani langsung oleh Kejati Sumut dan masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Roy)












