Medan,instrumentasi.com — Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya, terkait dugaan pelanggaran di lingkungan rutan tersebut, Rabu (1/4/2026).
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum tertentu di dalam Rutan Kelas I Medan.
Azmi juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang tahanan kasus korupsi bernama Topan Ginting, termasuk dugaan penggunaan alat komunikasi yang seharusnya dilarang bagi warga binaan.
“Kami meminta Menteri Imipas untuk turun langsung ke Sumatera Utara guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kantor Wilayah dan jajaran Rutan Kelas I Medan,” ujar Azmi di Medan.
Ia menilai terdapat kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait pengawasan terhadap penggunaan barang elektronik oleh tahanan.
Selain itu, KAMAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sama dengan kementerian terkait guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Aparat penegak hukum harus mendampingi untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak internal dalam memberikan kelonggaran terhadap tahanan korupsi, termasuk pembiaran penggunaan alat komunikasi yang melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
KAMAK menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai sistem pemasyarakatan, tetapi juga merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menanggapi dengan mengirimkan tautan media sosial Instagram yang berisi pernyataan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Topan Ginting.
“Siap, terima kasih sudah konfirmasi ke kami. Kami sudah jawab di beberapa media dan mediagram, bang,” balasnya singkat. (Roy)












