Penumpang Kehilangan Dokumen di Bus Simpati Star, MSS Tempuh Jalur Hukum

Medan, Instrumentadi.com — Seorang penumpang bus PO. Simpati Star, berinisial MSS melaporkan dugaan kehilangan dokumen penting perusahaan dan sejumlah barang pribadi yang terjadi saat menggunakan jasa Bus Simpati Star ke Polsek Medan Helvetia. Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut disampaikan secara tertulis pada 14 Januari 2026.

Dalam laporannya, MSS menyebut barang yang hilang berupa satu kardus berisi dokumen perusahaan, di antaranya akta notaris PT Pilar Surya Gemelangeng (asli), Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan, serta faktur pajak. Selain itu, turut hilang empat pasang sepatu, sepuluh potong pakaian, dan tiga buah dompet.

Peristiwa kehilangan diketahui terjadi saat seluruh barang tersebut disimpan di bagasi Bus Simpati Star bernomor polisi BL 7555 AA. MSS baru menyadari barangnya raib ketika tiba di pool Bus Simpati Star di Jalan Asrama, Medan, pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Sebagai bukti penggunaan jasa transportasi, MSS turut melampirkan nomor tiket LUHR525998 dan RTNIU5H1147 dalam surat pengaduannya. Merasa dirugikan, MSS kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Helvetia maupun manajemen PO Simpati Star terkait tindak lanjut laporan kehilangan tersebut.

Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat jasa yang diberikan, termasuk jika barang penumpang hilang atau rusak selama perjalanan, kecuali dapat dibuktikan adanya kesalahan dari pihak konsumen atau keadaan memaksa.

Dalam konteks hukum perdata, hilangnya barang di bagasi bus dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, mengingat pengawasan bagasi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab perusahaan otobus. Pelanggaran UUPK dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

MSS, yang juga berprofesi sebagai wartawan nasional, mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut dimulai dari Jakarta menuju Medan dengan keberangkatan pada 15 Desember 2025 dan tiba pada 18 Desember 2025. Ia mengaku mengalami sejumlah ketidaknyamanan selama perjalanan.

“Bus menaikkan dan menurunkan penumpang di tengah perjalanan. Selain itu, saat menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni, seluruh penumpang diminta membayar biaya ferry sebesar Rp20 ribu per orang,” ujar MSS, Jumat (16/1/2026) kepada instrumentasi.com di Medan.

Ia juga menambahkan bahwa fasilitas yang dijanjikan pihak perusahaan, seperti snack, bantal, dan air minum, tidak diberikan sebagaimana informasi yang diterima saat pembelian tiket.

Setibanya di Medan, MSS menyebut pembongkaran bagasi dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun, satu kardus berisi barang miliknya tidak ditemukan. “Saat saya laporkan ke petugas PO Simpati Star di lokasi, justru terjadi saling lempar tanggung jawab antara petugas, sopir, dan kondektur,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, MSS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

“Saya berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional. Selain itu, instansi pemerintah terkait, termasuk dinas pemberi izin, perlu mengevaluasi bahkan mempertimbangkan pencabutan izin operasional jika tidak ada perbaikan pelayanan dan perlindungan konsumen,” tegas MSS.(JOSHRIUS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *