Pengamat Kebijakan Publik Soroti Bank Mandiri Terkait Penahanan Dana Ahli Waris

Medan, Insrtumentasi.com — Bank Mandiri Cabang Asia, Jalan Asia No. 97 C–D, Kota Medan, mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik Elfenda Ananda terkait kebijakan penahanan pencairan dana tabungan milik almarhum Chairul Zein yang hendak dicairkan oleh istri sahnya, Susi Ardani (50), selaku ahli waris. Dana tabungan tersebut diketahui sebesar Rp53 juta.

Sorotan muncul setelah pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa almarhum memiliki utang kartu kredit sebesar Rp257.193.045 yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum tabungan dapat dicairkan. Elfenda meminta pihak bank menjelaskan dasar regulasi yang mengatur kewajiban ahli waris untuk melunasi utang kartu kredit tersebut sebelum pencairan dana dilakukan.

“Pihak Bank Mandiri harus membuka aturan mana yang menyatakan bahwa ahli waris wajib melunasi utang kartu kredit almarhum sebelum tabungan dicairkan,” ujar Elfenda di Medan, Kamis (8/1/2026).

Menurut Elfenda, Bank Mandiri wajib bersikap transparan kepada ahli waris maupun kuasa hukumnya terkait dasar hukum penahanan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia.

“Harus ada penjelasan yang jelas dan terbuka mengapa rekening almarhum tidak dapat dicairkan. Bank juga perlu membuka perjanjian kredit untuk memastikan apakah ada klausul yang mengharuskan pelunasan utang terlebih dahulu,” katanya.

Elfenda menambahkan, apabila klausul tersebut memang ada, maka harus dipastikan aturan itu berada dalam pengawasan Bank Indonesia. Ia juga menilai bahwa tanpa penjelasan regulasi yang jelas, bank tidak berhak menahan pencairan dana kepada ahli waris. “Setahu saya, kartu kredit biasanya dilengkapi asuransi jika pemegangnya meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Susi Ardani mengaku mengalami kesulitan saat mengurus pencairan dana tabungan suaminya. Ia menyebut sempat diminta menandatangani surat pernyataan, namun nominal yang tercantum tidak sesuai dengan saldo tabungan almarhum.

“Dalam surat itu tertulis dana yang akan diterima tidak sampai Rp10 juta, hanya sekitar Rp6 juta. Saya mempertanyakan hal tersebut dan dijanjikan akan direvisi,” kata Susi.

Ia menuturkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, namun surat pernyataan yang diserahkan kembali tidak mengalami perubahan. Permintaan rincian saldo juga tidak dipenuhi dengan alasan bukan kewenangan petugas. Bahkan permintaan surat pernyataan untuk menarik sebagian dana sebagai kompensasi juga ditolak.

Susi mengaku sempat dipanggil kembali oleh oknum pegawai bank setelah meninggalkan ruangan, namun karena kecewa dengan pelayanan, ia bersama kuasa hukumnya memilih meninggalkan gedung. “Kami sudah terlanjur kecewa dan memutuskan pulang,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Susi, Indra Buana Tanjung, SH, C.A.E., C.Msp, membenarkan keluhan kliennya. Ia menjelaskan, kliennya pertama kali mendatangi Bank Mandiri Cabang Asia pada 16 Mei 2025 dan mendapat informasi bahwa saldo tabungan almarhum sekitar Rp53 juta, namun tidak dapat dicairkan.

“Klien saya diminta memblokir rekening dan melengkapi persyaratan. Saat kembali pada 16 Oktober 2025, baru disampaikan adanya utang kartu kredit almarhum yang harus dilunasi terlebih dahulu,” ujar Indra, Jumat (2/1/2026).

Indra menilai tindakan bank berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 ayat (1). Ia juga menyebut adanya dugaan unsur pidana jika merujuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Jika terbukti, bank dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10 miliar, dan oknum petugas dapat terancam pidana penjara,” katanya. Ia juga merujuk Pasal 46 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait kewajiban bank memberikan informasi yang jelas dan membayar simpanan nasabah.

Indra menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, pihak Bank Mandiri Cabang Asia melalui Brand Operations Manager, Narita, menyatakan telah memberikan penjelasan kepada BPSK Kota Medan. “Kami sudah menjelaskan ke BPSK Kota Medan. Silakan dikonfirmasi juga ke Ibu Susi,” ujarnya singkat. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *