Daerah  

Pengadaan Gagal, Pemprov Sumut Batalkan Sewa Pesawat Garuda untuk Pemindahan Narapidana

Kantor gubernur Sumut

Lubukpakam, Instrumentasi.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan tidak melanjutkan proses pengadaan paket sewa pesawat komersial yang sempat muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pengadaan tersebut terdaftar dengan kode 10165374000 dan rencananya akan digunakan untuk memindahkan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjunggusta ke Lapas Nusakambangan. Namun, rencana itu resmi dibatalkan karena proses pengadaannya dinyatakan gagal.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kegiatan Iduladha di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Jumat (6/6/2025).

“Proses pengadaan paket sewa pesawat komersial itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,” ujar Mulyono mewakili Pemprov Sumut.

Rencana sewa pesawat tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredar informasi bahwa Pemprov Sumut akan menyewa pesawat Garuda Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkoba.

Mulyono menjelaskan bahwa sewa pesawat ini merupakan bagian dari rencana aksi Pemprov Sumut dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya penanganan peredaran narkoba, dan menjadi bagian dari rencana aksi kita dalam menanggulangi persoalan narkotika di Sumut,” terangnya.

Terkait pelaksanaan pengadaan, Mulyono menjelaskan bahwa metode yang digunakan adalah penunjukan langsung terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai penyedia jasa.

Penunjukan langsung tersebut, kata Mulyono, dilakukan karena hanya Garuda yang menyatakan sanggup melaksanakan kegiatan pemindahan tersebut pada saat itu.

“Awalnya hanya Garuda yang menyanggupi. Maka dari itu, penunjukan dilakukan langsung berdasarkan situasi dan kondisi yang ada,” ungkapnya.

Namun, munculnya rencana tersebut sempat menuai kritik, terutama karena dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Mulyono menegaskan bahwa Pemprov Sumut tetap berkomitmen menjalankan setiap program sesuai arahan dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

“Kami tetap tegak lurus dengan arahan Pemerintah Pusat, terutama soal efisiensi penggunaan anggaran,” ucap Mulyono.

Ia juga memastikan bahwa seluruh rencana kegiatan telah melalui tahapan perencanaan yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek penting.

“Di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, kami berkomitmen agar seluruh program berjalan secara efektif dan efisien,” tambahnya.

Dengan dibatalkannya pengadaan ini, Pemprov Sumut akan melakukan evaluasi dan kajian lanjutan terkait alternatif pelaksanaan program pemindahan narapidana.

Evaluasi tersebut akan mencakup seluruh aspek teknis, anggaran, dan efektivitas kegiatan dalam mendukung agenda pemberantasan narkoba di Sumut.

Mulyono juga menjelaskan, Pemprov Sumut tetap konsisten dalam upaya penanggulangan narkoba dan akan mencari solusi terbaik yang sesuai dengan regulasi dan efisiensi anggaran.(rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *