Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

Oplus_16908288

Medan, Instrumentasi.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (ojol) di wilayahnya. Regulasi ini mencakup aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan ketertiban layanan transportasi daring.

Finalisasi dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Perhubungan Sumut pada 3 Juni 2025 di Kantor Dishub Sumut. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan perusahaan aplikasi, driver ojol, serta instansi terkait seperti Polda Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK).

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, mengatakan lima poin utama disepakati untuk dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Pertama, kesepakatan tarif dan potongan aplikator. Kedua, kewajiban setiap aplikator membuka kantor perwakilan di Sumut. Ketiga, promosi aplikasi harus disosialisasikan secara transparan kepada driver. Keempat, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala bersama semua pihak terkait. Kelima, seluruh driver wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini menjadi finalisasi draft SK Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi,” ujar Agustinus.

Regulasi ini disusun melalui rangkaian pembahasan sejak awal tahun bersama Kementerian Perhubungan, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemprov Sumut berharap regulasi ini menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, tertib, dan melindungi hak-hak mitra pengemudi sekaligus memberikan pelayanan aman kepada masyarakat.

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, mengapresiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution atas perhatian terhadap nasib driver ojol. Ia menyebut, langkah cepat Pemprov Sumut merespons aspirasi driver patut diapresiasi, menyusul aksi damai yang digelar di depan Kantor Gubernur pada 20 Mei 2025 lalu.

Dalam forum itu, para driver menyampaikan keluhan terkait promo tarif murah yang menurunkan pendapatan, praktik perang tarif antar-aplikator, dan rekrutmen driver yang tidak terkendali. Risiko di lapangan seperti kecelakaan dan kejahatan jalanan juga menjadi sorotan.

Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar tidak terjadi praktik predatory pricing yang merugikan mitra pengemudi. Sementara Ditlantas Polda Sumut menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi driver, dan Dinas Kominfo meminta perusahaan aplikasi menjaga keamanan data driver serta menyosialisasikan kebijakan secara transparan. (rel)Medan, Instrumentasi.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (ojol) di wilayahnya. Regulasi ini mencakup aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan ketertiban layanan transportasi daring.

Finalisasi dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Dinas Perhubungan Sumut pada 3 Juni 2025 di Kantor Dishub Sumut. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan perusahaan aplikasi, driver ojol, serta instansi terkait seperti Polda Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, dan Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK).

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, mengatakan lima poin utama disepakati untuk dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Pertama, kesepakatan tarif dan potongan aplikator. Kedua, kewajiban setiap aplikator membuka kantor perwakilan di Sumut. Ketiga, promosi aplikasi harus disosialisasikan secara transparan kepada driver. Keempat, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala bersama semua pihak terkait. Kelima, seluruh driver wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini menjadi finalisasi draft SK Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi,” ujar Agustinus.

Regulasi ini disusun melalui rangkaian pembahasan sejak awal tahun bersama Kementerian Perhubungan, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemprov Sumut berharap regulasi ini menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, tertib, dan melindungi hak-hak mitra pengemudi sekaligus memberikan pelayanan aman kepada masyarakat.

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, mengapresiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution atas perhatian terhadap nasib driver ojol. Ia menyebut, langkah cepat Pemprov Sumut merespons aspirasi driver patut diapresiasi, menyusul aksi damai yang digelar di depan Kantor Gubernur pada 20 Mei 2025 lalu.

Dalam forum itu, para driver menyampaikan keluhan terkait promo tarif murah yang menurunkan pendapatan, praktik perang tarif antar-aplikator, dan rekrutmen driver yang tidak terkendali. Risiko di lapangan seperti kecelakaan dan kejahatan jalanan juga menjadi sorotan.

Pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar tidak terjadi praktik predatory pricing yang merugikan mitra pengemudi. Sementara Ditlantas Polda Sumut menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi driver, dan Dinas Kominfo meminta perusahaan aplikasi menjaga keamanan data driver serta menyosialisasikan kebijakan secara transparan. (rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *