Humbahas, Instrumentasi.com —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mensosialisasikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Kegiatan dilanjut dengan pembahasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pembangunan KDMP serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan bangunan legal.
Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan ditingkat kabupaten hingga desa, termasuk camat, kepala desa, serta ketua KDMP se-Kabupaten Humbahas.
Kepala Dinas PKP Anggiat Simanullang menyampaikan, PBG dan SLF merupakan langkah penting memastikan bangunan aman, sesuai standar, dan layak digunakan.
“Dengan PBG dan SLF, kita dapat memastikan bangunan yang dibangun sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas,” ujarnya, diaula Hutamas, Selasa (17/3/2026).
Pemerintah telah menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah proses pengurusan PBG dan SLF.
Admin PBG, Gayus Rejeki Purba memaparkan tahapan pengurusan PBG dan SLF, termasuk alur pemanfaatan aplikasi SIMBG secara efektif dan efisien.
Kepala Dinas Kopenaker Nurliza Pasaribu menyatakan bahwa hingga saat ini pembangunan KDMP telah mencapai 31 unit dengan progres yang memuaskan.
Dinas PKP membantu proses pengurusan PBG dan SLF untuk pembangunan KDMP di wilayah Humbahas agar cepat dan lancar. (Bangkit Nababan,SH)












