Samosir, Instrumentasi.com — Setelah dua kali mangkir dari panggilan, pemilik akun Facebook “Rio Bastian” dijemput paksa oleh Tim Opsnal Polres Samosir dari Kota Batam dan langsung dibawa ke Mapolres Samosir untuk diperiksa di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Rabu kemarin.
Hal ini disampaikan Kanit Tipidter Polres Samosir, Aipda Martin Aritonang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/7/2025).
Menurut Martin, akun “Rio Bastian” dilaporkan Maya R. Sidabutar pada 22 November 2024 atas dugaan fitnah melalui siaran langsung di media sosial.
“Surat panggilan pertama kami kirim pada Januari 2025, tidak direspons. Panggilan kedua pada Februari juga diabaikan. Setelah kami lacak, yang bersangkutan ternyata berada di Batam,” ujar Martin.
Setelah pencarian selama sepekan, terlapor ditemukan dan dibawa ke Samosir untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukum. Namun belum dilakukan penahanan karena penyidik masih menunggu hasil keterangan ahli ITE.
Laporan Maya R. Sidabutar teregister dalam STTLP/B/1677/XI/2024/SPKT/Polda Sumut, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir.
Terlapor dituduh menyebarkan video berisi tudingan kepada pelapor dan seorang tokoh gereja HKBP, termasuk dugaan pemberian uang sebesar Rp5 juta serta satu amplop kepada calon legislatif berinisial J untuk mendapatkan dukungan.
Selain itu, akun tersebut juga diduga menggunakan dokumentasi pribadi keluarga almarhum Marhum Silalahi tanpa izin. Video siaran langsung dari akun “Rio Bastian” telah diamankan sebagai barang bukti.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aipda Martin menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap kasus ini.
“Penanganan perkara ini tetap berlanjut. Tidak ada perlakuan istimewa,” tegas Martin. (PS)