Pemilik Akun Facebook “Rio Bastian” Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran UU ITE

Samosir, Instrumentasi.com — Kepolisian Resor (Polres) Samosir resmi menetapkan pemilik akun Facebook bernama Rio Bastian atau RMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah melalui proses penyelidikan panjang serta upaya mediasi antara kedua belah pihak yang berakhir tanpa kesepakatan.

Informasi ini diperoleh Instrumentasi.com dari sumber di Mapolres Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan,  Selasa malam (21/10/2025).

Menurut sumber tersebut, penetapan tersangka terhadap RMS merupakan tindak lanjut dari laporan Maya Sidabutar, yang mengaku menjadi korban pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

“Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada RMS dengan status tersangka,” ujar sumber itu.

Sebelumnya, Polres Samosir sempat menjemput RMS di Kota Batam setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dibawa ke Mapolres Samosir, pihak kepolisian berupaya memediasi kedua pihak, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum RMS, Ben Pakpahan, S.H. dari Kantor Hukum Ben Pakpahan & Rekan, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menerima surat panggilan dari Polres Samosir,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Ben Pakpahan menyebutkan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan kliennya.

“Klien kami tinggal di Batam, jadi kami masih berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar perkara yang melibatkan penggunaan media sosial dalam dugaan pelanggaran UU ITE di wilayah hukum Polres Samosir. (Hayun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *