Ober Gultom Digugat Rp7,2 Miliar, Perkara Dugaan Wanprestasi Disidangkan di PN Medan


Medan, Instrumentasi.com — Ir. Ober Gultom, MT, digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi senilai Rp7,2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 1301/Pdt.G/2025/PN Mdn dan kini memasuki tahap persidangan.

Gugatan diajukan oleh Drs. Martua Sitanggang, MM, Wakil Bupati Samosir periode 2020–2025. Penggugat menilai para tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas pinjaman yang disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak September 2020.

Selain Ober Gultom, gugatan juga ditujukan kepada Alfonsus Gultom dan Rini Widiastuty, S.H., M.Hum., M.Kn, sebagai tergugat dalam perkara perdata tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan cidera janji serta menghukum mereka untuk melunasi pinjaman berikut bunga sebesar 5 persen per tahun terhitung sejak September 2020.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,605 miliar yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat.

Selain itu, penggugat mengajukan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan.

Dalam gugatan tersebut, penggugat turut meminta sejumlah akta jual beli dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum serta memohon agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.

Perkara ini didaftarkan di PN Medan pada 24 Desember 2025 dan turut melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai turut tergugat. Baca : https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara. (Hayun Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *