MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT dan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI Fraksi Nasdem

Medan, Instrumentasi.com – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan menyidangkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun.

Hal ini disampaikan Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib ST., M.Ikom ketika dimintai komentarnya, Minggu, 15 Februari 2026.

“Kita meminta agar kasus ini segera disidangkan oleh MKD. Karena jangan sampai kasus dugaan KDRT yang melibatkan pejabat publik seperti di peti es kan dan melukai hati masyarakat,” katanya.

Ditambahkan Abdul Thaib, selain MKD, partai pengusung dari legislator yang dilaporkan ini juga harus segera mengambil sikap dan menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan.

“Ini juga sebagai bentuk keadilan dan menjaga nama baik partai. Karena kita ketahui saat ini masyarakat sudah bersikap apatis terhadap partai politik. Jika hal ini dibiarkan maka akan semakin menimbulkan pandangan negatif masyarakat terhadap parpol,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ervina Fariani melayangkan pengaduan resmi ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap mantan suaminya, Rudi Hartono Bangun, yang merupakan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sumut III, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI.

Dalam surat pengaduan yang diterima MKD, Ervina mengungkapkan bahwa ia telah menikah dengan Rudi Hartono Bangun sejak tahun 2002, sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 17/17/1/2002 tertanggal 5 Januari 2002.

Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak kandung.

Ervina menyebut, bahtera rumah tangganya dengan Teradu (Rudi Hartono) sudah lama tidak harmonis. Ia mengaku kerap mengalami keributan, pertengkaran, hingga dugaan penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh Teradu.

Tak hanya itu, Ervina juga menyebut seluruh akses hak bersama ditutup oleh Teradu, mulai dari penggunaan kendaraan hingga tidak diberikannya uang belanja.

Untuk menghindari kekerasan lanjutan, Pengadu memilih tinggal di rumah mertua selama kurang lebih tiga bulan.

Puncak dugaan kekerasan terjadi pada April 2025 di kediaman bersama yang beralamat di Villa Cinere Mas, Jalan Mercurius Timur Nomor 11, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengaduannya, Ervina mengungkapkan bahwa pertengkaran hebat berujung pada penganiayaan fisik, di mana Teradu diduga memukul bagian kening, pipi, dan bibir Pengadu menggunakan gagang pistol.

Akibat kejadian tersebut, Pengadu mengalami luka berdarah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Selain luka fisik, Ervina juga mengaku mengalami trauma dan gangguan psikis berkepanjangan sampai saat ini.

Masih menurut pengaduan tersebut, setelah kejadian penganiayaan, Ervina mengaku diusir secara kasar dari rumah bersama dengan kata-kata yang dianggap merendahkan martabatnya sebagai perempuan dan sebagai istri Anggota DPR RI.

Tak hanya itu, pada September 2025, Ervina mengaku mengalami shock setelah menerima Akta Cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disebutnya keluar tanpa adanya pemberitahuan atau panggilan sidang kepada dirinya sebagai pihak terkait.

Hal tersebut semakin memperdalam luka batin Pengadu, terlebih setelah menjalani rumah tangga selama kurang lebih 24 tahun, serta mengaku telah berjuang dan berkorban bersama Teradu dalam perjalanan politik hingga menduduki kursi Legislatif DPR RI.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Ervina Fariani menilai Teradu telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dan Perilaku Anggota DPR RI.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *