Medan, Instrumentasi.com — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Kejaksaan Agung RI dan mendorong Polda Sumatera Utara mengungkap secara tuntas dugaan sindikat mafia penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp176 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini menyusul masuknya Kompol Ramli Sembiring ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Eksekutif/Ketua LIPPSU Azhari A.M. Sinik menyampaikan pernyataan tersebut di Medan, Selasa (13/1/2026). Ia menilai Kejaksaan Agung bersama Polda Sumut memiliki kapasitas dan rekam jejak untuk membongkar jaringan mafia DAK di Disdik Sumut dan membuka fakta sebenarnya atas perkara yang belakangan dialihkan menjadi kasus pemerasan kepala sekolah.
Menurut Azhari, pengalihan konstruksi perkara itu berpotensi mengaburkan substansi dugaan korupsi DAK Rp176 miliar serta menghapus kerja penyelidikan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini akan menguap, termasuk pengorbanan Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin,” ujarnya.
Azhari menyoroti fakta Kompol Ramli Sembiring yang sempat tertangkap tangan oleh KPK, kemudian diserahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, namun belakangan justru berstatus buron. “Jika ini hanya pemerasan biasa, mengapa sampai DPO? Sejak awal yang mencuat adalah DAK Rp176 miliar, bukan semata pemerasan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Polda Sumut ikut membuka fakta agar publik tidak menaruh kecurigaan adanya rekayasa penanganan perkara. “Jangan sampai masyarakat berpikir aparat penegak hukum mudah disetir,” kata Azhari.
Status DPO Kompol Ramli Sembiring, lanjut Azhari, memperkuat kecurigaan adanya pihak yang dilindungi. Ia menyebut kabar lama tentang dugaan keterlibatan perwira tinggi kepolisian hingga jaksa yang belum terungkap karena perkara dialihkan judulnya.
LIPPSU menyatakan dukungan penuh kepada Polda Sumut untuk mengungkap sindikat DAK Rp176 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan Sumatera Utara yang diduga melibatkan ASN hingga aparat penegak hukum.
Azhari juga menyebut Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis diduga memiliki keterkaitan erat dalam perkara DAK Rp176 miliar karena berperan memfasilitasi pertemuan oknum Polda Sumut dengan rekanan Topan Siregar dan RBH serta para kepala SMA/SMK. Namun, proses penyelidikan yang tertuang dalam Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tertanggal 6 November 2024 disebut tersendat setelah Kortas Tipikor Mabes Polri menimpanya dengan perkara pemerasan terhadap Kompol Ramli Sembiring dkk, yang kemudian digugat melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media, sejak akhir 2024, komunikasi intensif disebut terjadi antara Abdul Haris Lubis dan oknum Polda Sumut hingga digelar pertemuan di Hotel Kanaya. Pertemuan yang difasilitasi Disdik Sumut itu dihadiri para kepala sekolah, jajaran Disdik, oknum kepolisian, serta rekanan.
Bahkan pertemuan tersebut disebut-sebut membahas DAK dan mengarahkan kepala sekolah menerima rekanan tertentu. “Undangan resmi dari Disdik Sumut, ada polisi dan rekanan. Yang menolak kemudian ditekan lewat undangan kepolisian, dan bagian ini yang dimunculkan sebagai pemerasan,” ungkapnya.
Di sisi lain, beredar kabar dugaan penyimpanan dana sekitar Rp20 miliar yang disebut berasal dari keuntungan korupsi DAK Rp176 miliar, yang dinilai turut membuat penanganan perkara melemah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait fasilitasi pertemuan tersebut. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo juga belum merespons pertanyaan mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi DAK Rp176 miliar Disdik Sumut.
Azhari menegaskan LIPPSU akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika perlu, seluruh mafia DAK pendidikan terkait pengadaan mebel dan smartboard di kabupaten/kota se-Sumatera Utara akan kami bongkar dan sampaikan ke publik,” pungkasnya. (Roy)












