LIPPSU Tuding Dugaan Gratifikasi 25 Persen pada Proyek Renovasi Lapangan Tenis Unimed

Medan, Intrumentasi.com — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti proyek renovasi lapangan tenis Universitas Negeri Medan (Unimed) yang diduga sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi dengan modus gratifikasi. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp13.529.001.000 pada Tahun Anggaran 2025.

 

Direktur Eksekutif LIPPSU, Ari yang akrab disapa Azhari AM Sinik, menyebut hingga kini belum ada kejelasan penanganan dugaan penyimpangan pada proyek tersebut. Ia menduga terdapat praktik gratifikasi atau suap yang nilainya mencapai sekitar 25 persen dari anggaran proyek.

 

“Kasus ini belum jelas arahnya. Apakah didiamkan atau sengaja dikaburkan untuk kepentingan tertentu. Kami menduga ada gratifikasi hingga 25 persen,” ujar Ari di Medan, Senin (29/12/2025).

 

Berdasarkan analisis data LIPPSU, proyek renovasi Lapangan Tenis Unimed menjadi salah satu dari dua proyek infrastruktur perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara yang kini disorot publik. Proyek lainnya adalah pembangunan pagar Kampus V Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

 

Proyek renovasi Lapangan Tenis Unimed bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU) dengan nilai pagu Rp13,52 miliar. Berdasarkan data lelang, proyek tersebut dimenangkan CV Surya Pantai Timur dengan nilai kontrak Rp9,74 miliar, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat Rp12,49 miliar.

 

Selisih harga lebih dari Rp2,7 miliar atau sekitar 22 persen dari HPS dinilai tidak lazim untuk proyek konstruksi, imbuhnya.

 

 

 

Menurut Ari, meskipun penawaran di bawah 20 persen diperbolehkan, kondisi tersebut mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Analisis Harga Satuan (AHS) secara mendalam serta meminta tambahan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai HPS.

 

“Pertanyaannya, apakah prosedur itu dijalankan atau tidak?” kata Ari.

 

LIPPSU juga menyoroti kesamaan nilai penawaran dua peserta lelang lainnya, yakni PT Rama Kasih Sempurna dan CV Adan Prakarsa, yang memiliki angka penawaran identik hingga satuan rupiah. Kondisi ini memunculkan dugaan persekongkolan tender, baik secara horizontal maupun vertikal.

 

Selain itu, papan proyek di lokasi pekerjaan disebut tidak mencantumkan batas waktu pengerjaan, padahal informasi tersebut merupakan kewajiban untuk diketahui publik.

 

Sejumlah kejanggalan itu memicu aksi unjuk rasa Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (Aspema Sumut) di depan Polda Sumut pada 11 Desember 2025. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap dokumen RAB, HPS, BOQ, serta audit fisik dan mutu pekerjaan.

 

Aspema Sumut juga menyoroti dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena pekerja di lapangan disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

 

“Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat, mulai dari PPK, pokja lelang, hingga rekanan, diperiksa. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Ketua Aspema Sumut, Syahmurad.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak Unimed melalui PPK Muslim menyatakan proyek masih berjalan sesuai spesifikasi. Humas Unimed juga menegaskan seluruh proses pengadaan telah sesuai regulasi. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait kesamaan nilai penawaran peserta lelang dan mekanisme evaluasi tender.

 

Sorotan serupa juga diarahkan pada proyek pembangunan pagar Kampus V UINSU di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Proyek senilai Rp28,1 miliar yang dikerjakan PT Daffa Buana Sakti itu diduga melampaui batas lahan resmi dan menyerobot jalan umum.

 

Koordinator Masyarakat Anti Rasuah (MARKAS), Hilman Siregar, menyebut pembangunan pagar tersebut diduga tidak sesuai dengan penetapan batas lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 

“Di lapangan, akses jalan warga menyempit, papan proyek tidak ditemukan, dan diduga bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Hilman.

 

MARKAS mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun tangan karena proyek tersebut menyangkut kepentingan publik dan kepastian hukum.

 

Dua proyek di dua kampus negeri berbeda itu dinilai menunjukkan pola yang sama, yakni minim transparansi, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran prosedur. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas dugaan penyimpangan tersebut.

 

Publik pun menunggu, apakah temuan-temuan ini akan berujung pada penegakan hukum atau kembali menguap di tengah deretan pro yek negara bernilai miliaran rupiah. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *