LIPPSU Nilai   Pemprovsu Jadi “Mesin Sedot” Pejabat, Sistem Merit Terancam

Medan instrumentasi.com– Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti maraknya perpindahan pejabat dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang dinilai berpotensi melemahkan tata kelola birokrasi dan mengabaikan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, mengatakan fenomena tersebut tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah membentuk pola sistemik yang berdampak langsung terhadap daerah yang ditinggalkan pejabatnya. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Azhari, Pemprovsu saat ini terlihat seperti “mesin sedot” pejabat dari kabupaten/kota. Proses perpindahan dinilai berlangsung cepat, namun minim transparansi, terutama terkait mekanisme seleksi, uji kompetensi, dan rekam jejak kinerja pejabat yang ditarik ke tingkat provinsi.

“Publik tidak mendapatkan penjelasan terbuka. Di sinilah sistem merit layak dipertanyakan,” ujarnya.

LIPPSU menegaskan, sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak yang terukur. Namun, dalam praktik mutasi dan promosi lintas daerah belakangan ini, LIPPSU melihat adanya indikasi penyimpangan dari prinsip tersebut.

Azhari menilai, jika proses seleksi tidak dibuka secara transparan, latar belakang jabatan tidak linier, serta penjelasan kepada publik sangat minim, maka wajar jika sistem merit dianggap hanya sebatas slogan.

Dampak nyata dari penarikan pejabat tersebut, lanjut Azhari, dirasakan oleh Pemerintah Kota Medan. Hingga awal Januari 2026, tercatat sedikitnya 10 jabatan eselon II strategis kosong, antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Kebakaran dan Keselamatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

“Kekosongan jabatan strategis ini berdampak pada pelayanan publik, serapan anggaran, dan efektivitas pembangunan. Banyak posisi hanya diisi pelaksana tugas sehingga pengambilan keputusan tidak optimal,” katanya.

LIPPSU juga menyoroti pelantikan empat pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution pada Jumat (2/1/2026). Keempat pejabat tersebut adalah Rahmat Hidayat Siregar sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nurbaiti Harahap sebagai Kepala Dinas PMPTSP, Illyan Chandra Simbolon sebagai Kepala Dinas Sosial, serta Sri Suraiani Purnamawati sebagai Direktur UPTD Khusus RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem. Tiga di antaranya berasal dari pemerintah kabupaten/kota, dua dari Pemko Medan.

Secara khusus, LIPPSU menyoroti penunjukan Rahmat Hidayat Siregar yang dinilai tidak menunjukkan kesinambungan kompetensi jabatan.

Azhari menyebutkan, Rahmat sebelumnya menangani urusan lingkungan hidup, kemudian keuangan, dan kini perumahan, yang dinilai tidak linier secara meritokratis.

LIPPSU juga mencatat Rahmat sebelumnya dilantik sebagai pejabat di Kabupaten Asahan oleh H. Surya BSc yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Azhari, meski secara administratif sah, dari sisi etika pemerintahan hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Terkait pengakuan Gubernur Bobby Nasution soal lambannya proses tender, LIPPSU menilai hal itu seharusnya diiringi pembenahan menyeluruh pada aspek penempatan pejabat. Menurut Azhari, percepatan tender tidak akan efektif jika penempatan pejabat di hulu bermasalah karena berdampak langsung pada kualitas pembangunan.

Sebelumnya, Bobby mengakui keterlambatan tender kerap memengaruhi mutu pekerjaan, terutama jika proses baru berjalan pada Agustus atau September sehingga terkendala musim hujan.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Bobby Nasution menegaskan asal daerah bukan menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan. Ia menyatakan penilaian didasarkan pada kinerja, dan pejabat yang tidak mampu bekerja akan dievaluasi. Pemprov Sumut, menurutnya, tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.

LIPPSU mengingatkan, apabila pola penarikan pejabat terus berlangsung tanpa transparansi dan konsistensi sistem merit, Sumatera Utara berisiko menghadapi melemahnya profesionalisme birokrasi, ketimpangan kapasitas antar daerah, serta terhambatnya percepatan pembangunan.

“Reformasi birokrasi tidak cukup dengan retorika kerja cepat. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, transparansi, dan keberanian menegakkan sistem merit,” pungkas Azhari. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *