Langgar Etika Moral, Polres Samosir Tindak Bripda RYS

Samosir,Instrumentasi.com-Kepolisian Resor (Polres) Samosir memberikan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya, Bripda RYS, yang diduga melakukan pelanggaran etika, moral, dan disiplin sebagai anggota Polri. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok bernama Raline, yang diketahui milik istri Bripda RYS, ROLS. Dalam video itu, terlihat tindakan yang dinilai melanggar norma kesusilaan dan dianggap mencoreng citra Polri di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Propam Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir, menyatakan bahwa Unit Paminal Polres Samosir langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan segera melaporkannya kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara serta Kapolres Samosir.

“Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan perbuatan Bripda RYS tidak hanya melanggar etika dan moral, tetapi juga disiplin sebagai anggota Polri. Video yang menampilkan perbuatannya telah tersebar luas dan menuai perhatian publik,” ujar Darmono, Senin ( 4/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Seksi Propam Polres Samosir menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM. Penyidik telah memeriksa saksi dan terduga pelanggar, serta mengamankan barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari akun TikTok terkait.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Bripda RYS dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) dan kasusnya telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, yang menuntut agar aparat penegak hukum menjaga integritas dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota kami sendiri. Proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan,” tegas Darmono.

Kapolres Samosir juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini dan menegaskan bahwa Polres Samosir akan terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan kode etik dan disiplin internal. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *