Medan, Instrumentasi.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Tersangka terbaru adalah ET, General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, ET langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (2/2/2026).
Dalam perkara ini, ET diketahui berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada pekerjaan penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait perbuatan dan peran ET dalam proyek tersebut.
“ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan.
Rizaldi menjelaskan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, penahanan terhadap ET dilakukan atas pertimbangan subjektif penyidik guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, dengan masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” jelas Rizaldi.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tersangka ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang sama.
ESK selaku PPK diketahui menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba TA 2022, dan saat ini juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (Roy)












