Medan, Instrumentasi.com – Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Lokot Nasution, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 tersebut dipimpin oleh hakim Khamozaro Waruwu dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan itu, Lokot Nasution hadir sebagai saksi.
“Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim Khamozaro Waruwu saat membuka persidangan.
Setelah membuka sidang, majelis hakim menanyakan kepada jaksa terkait daftar saksi yang hadir, kemudian melakukan verifikasi identitas para saksi satu per satu sebelum pemeriksaan dimulai.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan pengambilan sumpah terhadap saksi-saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang hadir secara daring melalui Zoom terlebih dahulu, kemudian disusul saksi yang hadir langsung di ruang sidang.
“Saksi-saksi secara online diperiksa lebih dahulu oleh jaksa, setelah itu saksi yang hadir langsung. Untuk saksi Lokot dan saksi lain yang hadir diminta menunggu di luar,” kata hakim.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Lokot Nasution terlihat meninggalkan ruang sidang untuk menunggu giliran pemeriksaan.
Sementara itu, mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tidak tampak hadir dalam persidangan, baik secara daring maupun langsung.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari pihak rekanan.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini antara lain Muhammad Chusnul, Eddy Kurniawan Winarto, serta Muhlis Hanggani Capah. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pada paket pekerjaan di Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera bagian utara. (Roy)












