Kepala Desa Pegagan Julu VI: Jika Bangun MT Manalu dkk Merasa Benar, Silahkan Datang ke Kantor Desa

Dairi, Instumentasi.com-Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edu Sarianto Sihombing angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan dirinya bersikap arogan terhadap seorang wartawan bernama Bangun MT Manalu, yang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi media online editorial24.com.

Edu Sarianto menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di kantor desa beberapa waktu lalu telah disalahartikan. Ia menjelaskan, Bangun MT Manalu datang bersama tiga rekannya ke kantor desa dan diterima dengan baik oleh aparatur desa. Namun, ketika diminta mengisi buku tamu sebagaimana aturan kunjungan resmi, keempatnya menolak.

“Kami sudah sambut dengan sopan. Setiap tamu yang datang, baik masyarakat maupun wartawan, wajib mengisi buku tamu sebagai bentuk tertib administrasi. Tapi mereka menolak, bahkan langsung berbicara dengan nada tinggi tanpa menjelaskan maksud kedatangan,” ujar Edu Sarianto, Senin (6/10/2025).

Melihat sikap yang tidak kooperatif, Kepala Desa kemudian keluar dari ruang kerjanya untuk menanyakan maksud kedatangan mereka. Edu mengaku tetap mencoba bersikap ramah, namun percakapan berubah tegang ketika Bangun MT Manalu mulai mengajukan pertanyaan yang dianggap tidak jelas dan bernada provokatif.

“Awalnya mereka bilang mau silaturahmi, dan saya sambut dengan baik. Tapi kemudian Bangun MT Manalu memotong pembicaraan dan bicara dengan nada tinggi, membuat suasana jadi tidak nyaman,” ungkapnya.

Edu Sarianto menilai pemberitaan yang berkembang tidak menggambarkan kejadian sebenarnya di lapangan. Ia menegaskan tidak pernah bermaksud arogan, tetapi hanya mempertahankan wibawa pemerintah desa dari perilaku tamu yang datang tanpa etika.

“Kami siap terbuka dan transparan kepada siapa pun, termasuk wartawan. Tapi tentu harus dengan cara yang santun dan sesuai prosedur. Kalau datang tanpa mengisi buku tamu dan bicara semaunya, itu tidak benar,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kepala Desa Pegagan Julu VI mengimbau agar pihak yang merasa benar atau dirugikan tidak membuat opini di media, melainkan datang langsung untuk klarifikasi secara terbuka.

“Kalau Bangun MT Manalu merasa benar, silakan datang ke Kantor Desa Pegagan Julu VI. Saya siap bertemu dan menjelaskan semuanya secara baik-baik,” kata Edu menegaskan.

Bangun MT Manalu dkk telah melaporkan saya ke Polres Dairi, saya juga telah melaporkan mereka. Jadi intinya kami saling lapor. Namun kami pemerintahan desa Pegagan Julu VI tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan arif serta sesuai norma yang berlaku.

Pihak pemerintah desa berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar komunikasi antara pers dan aparatur pemerintahan tetap berjalan dalam koridor etika, saling menghormati, dan menjunjung profesionalitas masing-masing.

Yang saya ketahui jika kemana pun kita bertamu, ada etika. Apalagi wartawan ada kode etiknya. Juga kata Edu lagi, jika yang datang beretika pasti kami layani dengan etika. Dan jika yang datang arogan bisa kilaf dan tersulut emosi, ujarnya.

Tugas pemerintah desa banyak, tidak hanya melayani rekan wartawan, pungkasnya.

Sekadar diketahui tugas pokok dan fungsi Pemred sebagai berikut :

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemimpin Redaksi (Pemred) dalam sebuah perusahaan media, baik dari sisi struktur redaksi, etika pers, maupun regulasi Dewan Pers.

1. Pengertian Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi (sering disingkat Pemred) adalah penanggung jawab utama isi redaksi media massa. Ia memimpin seluruh kegiatan redaksi mulai dari perencanaan, pengumpulan, penyuntingan, hingga penerbitan berita, serta memastikan produk jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan tugas Pemred:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan penanggung jawab redaksi.

Pasal 7 ayat (2): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Standar Perusahaan Pers.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.

Pedoman Pemberitaan Media Siber (jika media berbasis online).

3. Tugas Pokok Pemimpin Redaksi

A. Tugas Umum

Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan redaksi (redaktur, reporter, editor, fotografer, dan tim kreatif).

Menentukan arah, kebijakan, dan prioritas pemberitaan sesuai visi media.

Menjamin kualitas dan akurasi isi berita sebelum dipublikasikan.

Menjaga independensi redaksi dari intervensi pemilik modal, pihak politik, maupun kepentingan lain.

Mengawasi kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers.

B. Tugas Operasional

Menetapkan agenda liputan dan tema edisi harian/mingguan/bulanan.

Melakukan rapat redaksi (redaksi pagi atau evaluasi pasca-terbit).

Memberikan persetujuan akhir terhadap berita yang akan diterbitkan.

Mengawasi kerja wartawan dan redaktur dalam proses produksi berita.

Mengkoordinasikan penugasan liputan, termasuk penanganan berita sensitif.

Mengelola hubungan redaksi dengan narasumber dan instansi publik.

Menangani pengaduan masyarakat dan hak jawab/hak koreksi.

4. Fungsi Pemimpin Redaksi

Fungsi Penjelasan:

Manajerial Mengatur struktur dan pembagian kerja di redaksi, termasuk rekrutmen dan penilaian kinerja wartawan.

Editorial Mengarahkan dan mengontrol isi pemberitaan agar sesuai dengan visi media dan standar jurnalisme profesional.

Etika & Kepatuhan Menegakkan KEJ, memastikan berita berimbang, dan melindungi redaksi dari pelanggaran hukum (misal UU ITE, pencemaran nama baik).

Representatif Menjadi juru bicara redaksi dalam urusan eksternal (Dewan Pers, Kominfo, masyarakat, hukum).

Krisis & Hukum Menangani jika terjadi sengketa pers, somasi, atau klarifikasi dari pihak ketiga.

Pelatihan & Pembinaan Membimbing wartawan junior dan meningkatkan kapasitas jurnalistik redaksi.

5. Kewajiban Pemred dalam Standar Perusahaan Pers

Menurut Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/VII/2013, Pemred wajib:

Terdaftar sebagai wartawan profesional yang memahami KEJ.

Bertanggung jawab terhadap seluruh produk jurnalistik.

Memastikan verifikasi fakta sebelum berita diterbitkan.

Menerima dan menindaklanjuti hak jawab secara cepat.

Menjaga hubungan internal yang sehat antara redaksi dan manajemen usaha (agar tidak tumpang tindih).

6. Contoh Rincian Tupoksi (Struktur Redaksi Media)

Berikut contoh struktur dan garis tugas di bawah Pemred:

Jabatan Uraian Tugas:

Pemimpin Redaksi (Pemred) Menentukan kebijakan redaksional dan bertanggung jawab atas seluruh isi media.

Wakil Pemred Membantu Pemred dalam pengawasan harian redaksi dan menggantikannya bila berhalangan.

Redaktur Pelaksana (Redpel) Mengatur alur kerja redaksi, mengevaluasi hasil liputan, dan mengedit naskah.

Redaktur/Editor Menyunting tulisan wartawan agar sesuai gaya bahasa, fakta, dan kaidah jurnalistik.

Reporter/Wartawan Melakukan liputan, wawancara, dan penulisan berita lapangan.

Fotografer/Videografer Mendokumentasikan kegiatan dan mendukung visualisasi berita.

7. Pertanggungjawaban Hukum

Pemred bertanggung jawab terhadap:

Isi berita yang melanggar hukum (fitnah, hoaks, SARA, dll).

Pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.

Gugatan hukum terhadap media, termasuk dalam kasus pelanggaran hak cipta atau pencemaran nama baik.

Namun, tanggung jawab Pemred bersifat profesional, bukan pribadi, selama pekerjaan dilakukan dalam koridor jurnalistik.

8. Ringkasan

Pemimpin Redaksi adalah jantung media — ia bukan sekadar manajer, tetapi penjaga integritas, akurasi, dan independensi pers.

Tupoksi Pemred mencakup tiga hal utama:

1. Memimpin redaksi (leadership).

2. Menjamin mutu jurnalistik (editorial quality).

3. Menegakkan etika dan hukum pers (accountability). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *