Kepala BPJS Samosir Bantah Pernyataan KTU RSUD dr Hadrianus Sinaga, Dampak Ditutupnya Poli Klinik Mata

Samosir, Instrumentasi.com-Pernyataan Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr Hadrianus Sinaga Berman Situmorang yang menyatakan, bahwa ada pembatasan pasien oprasi dari BPJS untuk Poli Mata, dianggap menyesatkan publik.
Kepala BPJS Kabupaten Samosir Demon Silalahi membantah dengan tegas jika tidak pernah ada kebijakan apa pun yang membatasi jumlah pasien BPJS di Rumah Sakit (RS).
Demon Silalahi menyatakan bahwa kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengenal istilah pembatasan pasien, baik untuk rawat jalan, rawat inap, maupun tindakan medis. Setiap pasien berhak mendapatkan layanan penuh sesuai indikasi medis tanpa kuota dan tanpa pengurangan hak.
“BPJS tidak pernah membatasi jumlah pasien. Jika ada pihak rumah sakit yang menyampaikan hal itu, maka itu bukan hanya keliru, tapi menyesatkan,” tegas Demon.Kamis (20/11/2025) saat ditemui wartawan diruangannya.
Ia menjelaskan satu-satunya yang diatur adalah pengecualian tindakan tertentu, seperti operasi estetika, LASIK, pemeriksaan tanpa indikasi, atau obat yang tidak masuk formularium nasional. Pengecualian tersebut sudah menjadi regulasi nasional dan sama sekali bukan pembatasan pasien.
Lanjut Demon menekankan bahwa rumah sakit dilarang keras membatasi, mengurangi, atau mempersulit pelayanan pasien BPJS dengan alasan kebijakan BPJS, karena hal tersebut tidak berdasar dan berpotensi melanggar perjanjian kerja sama antara BPJS dengan fasilitas kesehatan.
“Tidak ada pembatasan. Kalau di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2023 memang dikatakan ada hal yang diprioritaskan, tapi bukan jadi kita batasi selamanya,” jelas Demon.
Terkait biaya operasional bukan menjadi tanggung jawab BPJS, sebab yang melakukan kerjasama adalah antara rumah sakit dengan SMEC.
“Terkait biaya operasional, bukan BPJS yang membiayai, ya rumah sakit lah, karena yang kerjasama antara rumah sakit dan SMEC. Karena banyak tindakan mata, bukan hanya katarak. Kalau dikatakan karena BPJS membatasi sehingga tidak sesuai biaya operasional, jangan begitulah. Kalau gak sanggup orang itu mengontrak, janganlah dilibatkan kami,” tegas Demon.
Ditambahkan Demon, bahwa ada tindakan yang dikecualikan. Dan itu berlaku secara nasional. Sebelum dibuka, pihak BPJS memverifikasi.
“Saat memverifikasi, kami lihat ada peralatan untuk poli mata di sana dan sesuai dengan standar. Sesuai regulasi, kami sarankan untuk membuka poli mata. Terkait pembayaran, kami akan bayarkan sesuai dengan yang diajukan oleh pihak rumah sakit. Kami verifikasi lalu kami bayarkan. Masalah pembayaran ke SMEC itu internal rumah sakit. Kami tidak masuk ke ranah tersebut,” tukasnya.
Terpisah warga Samosir Pardiman Limbong yang mengetahui permasalahan yang terjadi menilai pernyataan KTU rumah sakit dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman yang fatal. Bahkan sejumlah warga Samosir menilai pernyataan tersebut seperti upaya ‘melempar kesalahan’ kepada BPJS demi menutupi persoalan internal rumah sakit, seperti keterbatasan dokter, alat, atau manajemen layanan.
“Jika layanan rumah sakit terganggu, jangan cari ‘kambing hitam’. Jangan bawa nama BPJS untuk membenarkan pembatasan yang tidak pernah ada,” ujar Pardiman Limbong.

Jadi, kata Pardiman lagi,  terkait pernyataan yang dikeluarkan KTU tersebut dikhawatirkan dapat mencoreng nama BPJS Kesehatan dan memicu keresahan di masyarakat, khususnya peserta JKN yang mengandalkan rumah sakit sebagai pelayanan utama. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *