Samosir, Instrumentasi.com-Kasus hukum yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Samosir, Polten Simbolon, kian menjadi sorotan publik. Perseteruan rumah tangga antara Polten dan mantan istrinya, Rut Rina Sari Boru Naibaho, kini bergulir di dua unit berbeda di Polres Samosir. Polten mengadukan Rut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sementara Rut melayangkan laporan balik ke Unit Pidana Umum (Pidum).
Rut menuding Polres Samosir tidak profesional dalam menangani perkara ini. Ia kecewa karena saat meminta penjelasan kepada penyidik Pidum, aparat dinilai tidak mampu memberikan keterangan yang jelas.
“Polres Samosir memberikan alasan yang tidak masuk akal. Ketika saya tanyakan langsung di Pidum, mereka bingung menjelaskan pengaduan Polten terhadap saya,” kata Rut dengan nada kesal, Selasa (30/9/2025).
Ia menilai sikap aparat ini memperburuk citra penegakan hukum. “Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada polisi?” ujarnya.
Rut juga memprotes keras langkah penyidik PPA yang meminta kedua anaknya dijadikan saksi atas laporan Polten. “Saya menolak, karena saya khawatir mental mereka terganggu. Anak umur 11 tahun dan 8 tahun tidak layak jadi saksi,” keluh Rut.
Bahkan, lanjutnya, ada perlakuan aparat yang membuat dirinya dan anak-anak tidak nyaman. “Saat hendak ke toilet, penyidik PPA Mecy melarang saya mendampingi anak. Itu sudah tidak benar. Masa anak kecil dilarang ditemani ibunya,” ungkap Rut.
Rut menambahkan, pada 11 September lalu anak-anaknya menangis berulang kali saat diperiksa polisi. “Sampai beberapa kali anak saya menangis karena dicecar pertanyaan. Ini keterlaluan,” katanya.
Rut menegaskan laporan Polten tidak berdasar, karena justru Polten yang mengabaikan kewajibannya sebagai ayah. “Dalam putusan rekonvensi perceraian, jelas Polten wajib memberikan biaya anak Rp10 juta per bulan. Tapi sudah lima bulan dia tidak pernah menunaikan kewajiban itu,” tegasnya.
Menurut Rut, laporan yang dibuat Polten hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari kelalaiannya. “Dia melaporkan saya, padahal dia sendiri yang tidak menjalankan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Efendy Naibaho, mantan anggota DPRD Sumut dua periode yang juga keluarga Rut, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Samosir. Ia menegaskan Polten sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum.
“Saudara Polten itu anggota DPRD. Harusnya dia paham dan tunduk pada putusan pengadilan, bukan malah mencari jalan lain,” kata Efendy.
Efendy juga mengingatkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang. “Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Ia menyoroti kinerja Polres Samosir yang dianggap tidak transparan. “Kalau polisi tidak bisa menjelaskan duduk perkara, itu bisa dianggap maladministrasi. Masyarakat berhak melaporkan ke Propam atau Ombudsman. Jangan sampai hukum hanya jadi alat permainan,” kritiknya.
Lebih lanjut, Efendy menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dijalankan. “Jika polisi lebih fokus pada laporan balik Polten di PPA, tapi menutup mata pada putusan pengadilan soal kewajiban nafkah, itu jelas melanggar prinsip due process of law,” ujarnya.
Menurutnya, dibiarkannya praktik seperti ini hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata publik. “Sebagai mantan legislator, saya tahu persis, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat pada aparat akan hilang,” pungkas Efendy.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Pidum Polres Samosir, Nico Fernando, yang coba dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, tidak aktif. (*PS)












