Medan, Intrusimentasi.com – Kekosongan jabatan lurah definitif di Kelurahan Tegal Sari Mandala III (TSM III), Kecamatan Medan Denai, hampir berlangsung selama satu tahun.
Kondisi ini menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur masa jabatan penjabat lurah paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk enam bulan berikutnya.
Pengamat kebijakan publik, Elfanda Ananda, menilai keberadaan lurah definitif sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan stabilitas kepemimpinan di tingkat kelurahan.
Menurutnya, lurah definitif memiliki kewenangan penuh dan legitimasi kuat dalam pengambilan keputusan strategis, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan program jangka panjang.
“Tanpa lurah definitif, efektivitas dan efisiensi roda pemerintahan kelurahan akan terganggu, termasuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Elfanda di Medan, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, ketiadaan lurah definitif selama enam bulan atau lebih dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, terutama terhadap pelayanan publik. Proses administrasi seperti pengurusan KTP, surat pindah, hingga izin usaha berpotensi terhambat karena keterbatasan kewenangan penandatanganan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
Selain itu, perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan juga dinilai tidak optimal. Menurut Elfanda, lurah definitif bertanggung jawab memimpin penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, termasuk musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan. Tanpa pimpinan definitif, perencanaan jangka panjang dikhawatirkan tidak berjalan efektif.
“Ketiadaan lurah juga berpotensi membuat pengelolaan anggaran dan aset kelurahan kurang optimal, sehingga menghambat realisasi proyek fisik dan program pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Dampak lainnya, lanjut Elfanda, adalah terganggunya stabilitas organisasi dan koordinasi perangkat kelurahan, termasuk kepala lingkungan (kepling).
Inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan gotong royong pun berisiko menurun tanpa kehadiran pemimpin yang kuat dan memiliki ikatan langsung dengan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Elfanda mendesak Wali Kota Medan Rico Waas segera mengangkat lurah definitif di Kelurahan TSM III agar pemerintahan kelurahan dapat berjalan efektif.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat TSM III, Irwan Syahputra Nasution, mempertanyakan kinerja Camat Medan Denai dan Wali Kota Medan yang dinilai lamban mengajukan serta mengangkat lurah definitif.
Ia mengaku heran karena hingga kini belum ada dorongan serius kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengisi jabatan tersebut.
“Padahal Wali Kota Medan sudah turun langsung ke TSM III dan menonaktifkan lurah sebelumnya. Namun sampai sekarang belum ada pengganti definitif,” ujar Irwan saat ditemui di tempat usahanya, Kamis (15/1/2026).
Irwan yang juga alumni aktivis 1998 menilai kekosongan lurah berdampak pada kurang efektifnya kinerja staf kelurahan. Menurutnya, perangkat kelurahan kerap ragu mengambil keputusan karena tidak adanya pimpinan definitif, terutama dalam urusan pelayanan sosial seperti bantuan sosial (bansos).
“Banyak warga yang sebenarnya layak menerima bansos, tetapi tidak terdata dengan baik sehingga bantuan tidak tepat sasaran. Ini menunjukkan perlunya pemutakhiran data yang dipimpin langsung oleh lurah definitif,” katanya.
Ia berharap lurah yang nantinya ditunjuk mampu bersikap kooperatif, disiplin, dan proaktif turun ke tengah masyarakat. Menurut Irwan, Kelurahan TSM III memiliki banyak persoalan yang membutuhkan penanganan serius, terutama terkait pendataan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Operator BKPSDM Kota Medan melalui layanan WhatsApp Center menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan lurah definitif masih berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan ketentuan manajemen ASN, serta dikoordinasikan dengan pihak terkait. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pejabat yang terpilih memiliki kompetensi yang sesuai.
Terkait ketentuan masa jabatan penjabat lurah sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018, BKPSDM menyatakan masukan tersebut telah menjadi catatan prioritas dalam percepatan administrasi.
Meski demikian, BKPSDM mengklaim pelayanan publik di Kelurahan TSM III tetap berjalan normal di bawah pengawasan Camat Medan Denai.
“Walaupun jabatan lurah definitif belum terisi, kami pastikan pelayanan publik di kantor kelurahan tetap berjalan,” ujar Operator WhatsApp Center BKPSDM Kota Medan, Rabu (14/1/2026). (Roy)












