Kejari Samosir Kedepankan Restorative Justice Sikapi Putusan MK soal Karya Jurnalistik

Diskusi diprakarsai Warkop Jurnalis Samosir berlangsung di Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Pangururan. Komitmen perlindungan jurnalis pasca putusan MK yang digelar di Kabupaten Samosir, Jumat 13 Februari 2026. (Foto : Hayun Gultom/Instrumentasi).

Samosir, instrumentasi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Sikap tersebut disampaikan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang menegaskan perlindungan terhadap kerja pers.

Komitmen itu disampaikan dalam diskusi publik mengenai perlindungan jurnalis pasca putusan MK yang digelar di Kabupaten Samosir, Jumat (13/2/2026).

Diskusi yang diprakarsai Warkop Jurnalis Samosir tersebut berlangsung di Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Pangururan.

Kegiatan itu menghadirkan unsur wartawan, aparat penegak hukum, serta masyarakat guna memperkuat kesamaan persepsi dalam penanganan perkara pers.

Kejari Samosir diwakili Jaksa Fungsional Intelijen, Frans Barimbing. Dalam forum itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK secara hati-hati dan proporsional.

“Pada prinsipnya kami akan mengikuti apa yang telah diputuskan MK. Jika suatu perkara berkaitan dengan karya jurnalistik, tentu harus dipahami secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum,” ujar Frans.

Menurut dia, penting adanya pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dan insan pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan SH MH, meski tidak dapat hadir karena tugas luar, menyampaikan dukungannya terhadap semangat putusan MK serta kegiatan diskusi yang digelar insan pers tersebut.

Ia menyatakan, ke depan pendekatan hukum harus lebih mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dan proporsional, bukan semata-mata pemidanaan.

“Putusan MK memberikan arah yang jelas bahwa tidak semua sengketa pemberitaan harus berujung pada pidana. Karena itu, kami akan mengedepankan restorative justice dengan mempertemukan para pihak, membuka ruang klarifikasi, dan mencari solusi yang adil tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir apabila upaya penyelesaian lain tidak menemukan titik temu atau terdapat unsur pelanggaran serius.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap melindungi kebebasan pers, namun tidak membiarkan adanya penyalahgunaan profesi.

“Keseimbangan ini penting agar demokrasi tetap sehat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah suatu produk benar merupakan karya jurnalistik atau bukan.

“Jika sebuah pemberitaan lahir dari proses jurnalistik yang benar, maka mekanisme pers harus lebih dulu dihormati. Namun apabila terdapat unsur fitnah, pemerasan, atau tindakan melawan hukum, penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Kejari menilai putusan MK menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan insan pers untuk membangun pemahaman bersama, sehingga penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik dapat berjalan secara adil dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap jurnalis. (Hayun Gultom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *