Samosir, Instrumentasi.com — Kejaksaan Negeri Samosir tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2022. Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari anggaran negara tersebut kini resmi masuk tahap penyidikan.
Sejumlah pegiat antikorupsi menilai penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan. Mereka meminta Kejaksaan memperluas pemeriksaan hingga ke tahap awal pengadaan, khususnya proses pelelangan yang ditangani Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Pemerintah Kabupaten Samosir.
Hingga saat ini, Kejaksaan masih memusatkan pemeriksaan pada pelaksanaan proyek serta pengumpulan alat bukti untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Namun, menurut pegiat antikorupsi, pendekatan tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Pegiat antikorupsi Dian P. Sinaga mengatakan, dalam banyak kasus korupsi infrastruktur, permasalahan justru bermula sejak proses tender. “Jika penyidikan hanya berhenti pada kualitas pekerjaan di lapangan, itu belum cukup. Korupsi proyek jalan hampir selalu dimulai dari meja lelang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026), di Pangururan, Kabupaten Samosir.
Ia mengungkapkan, isu dugaan pengondisian proyek Jalan Hutaginjang sempat mencuat di ruang publik pada tahun-tahun sebelumnya. Meski isu tersebut telah dibantah oleh pihak-pihak terkait dan belum pernah dibuktikan secara hukum, menurutnya, informasi publik semacam itu seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
“Pemeriksaan terhadap Kepala UPBJ bukan untuk membenarkan tudingan. Justru itu langkah paling sehat untuk membedakan antara rumor dan fakta hukum,” katanya.
Dian menilai Kepala UPBJ memiliki peran strategis dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi dan teknis, hingga penetapan pemenang tender. Oleh karena itu, penyidikan dinilai tidak akan komprehensif tanpa menelusuri proses dan keputusan di tahap tersebut.
“Jika proses lelang bersih, pemeriksaan justru akan membersihkan nama pokja. Namun jika ditemukan kejanggalan, itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Kepala UPBJ bukan bentuk kriminalisasi, melainkan konsekuensi logis dari penyidikan proyek bernilai besar yang menggunakan uang negara. “Jangan sampai yang diperiksa hanya pelaksana teknis di lapangan, sementara pengambilan keputusan di hulu justru luput dari perhatian. Pola lama seperti ini harus dihentikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan proyek Jalan Hutaginjang secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan juga menyebut tengah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Pegiat antikorupsi berharap Kejaksaan berani memperluas penyidikan hingga ke tahap tender agar penanganan perkara tidak berhenti pada aspek teknis semata.
“Jika negara serius memberantas korupsi infrastruktur, penyidikan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Jalan rusak hanyalah gejala, sementara penyakitnya sering berada di meja tender,” pungkas Dian. (Hayun Gultom)












