Medan, instrumentasi.com — Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I.
Desakan itu muncul karena hingga kini Ashari Tambunan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KAMAK menilai, lambannya proses hukum memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Azmi menyampaikan, jika alat bukti dalam kasus tersebut telah mencukupi, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam penanganan perkara yang diduga merugikan negara.
“Kami meminta Kejaksaan Agung turun langsung memeriksa Kajati Sumut. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi ini menyangkut dugaan penyalahgunaan lahan eks HGU yang merugikan negara,” ujar Azmi di Medan, Senin (30/3/2026).
Kasus dugaan penyimpangan lahan eks HGU PTPN I menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan aset negara bernilai besar. KAMAK menilai, transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait belum ditetapkannya Ashari Tambunan sebagai tersangka, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Roy)












