Kadis PU Cipta Karya Pemkab Deli Serdang Dipanggil Kejati

Medan – Kadis PU Cipta Karya Pemkab Deli Serdang Rahmad ST kembali diminta keterangannya sebagai saksi kasus jual beli aset PTPN I Regional I ke PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. 3 tersangka telah ditetapkan dan penyitaan uang 150 Miliar.

Pemeriksaan kadis yang dikenal ” raja ” SP3 kasus dugaan pengalihan lahan pertanian menjadi showroom mobil, diketahui pemeriksaan Rahmad selama 7 jam oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Senin (27/10/2025).

Dampak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terkait penjualan lahan negara ini sedikit demi sedikit tabir kedekatan citra land dengan Oknum di Pemkab Deli Serdang mulai terungkap.

Plh Asisten Intelijen Kejatisu Bani Ginting, SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan jika Kadis PU Cipta Karya Deli Serdang Rahmad ST telah diminta keterangannya.

“Benar, Kemarin yang bersangkutan telah dimintai keterangannya sebagai saksi terkait perkara Tipikor yang sedang berproses” terang Ginting. Selasa (28/10/2025).

Terpisah Praktisi hukum Jauli Manalu SH mengakui harusnya pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera menahaan sejumlah pejabat Pemkab Deli Serdang yang terlibat di dalam pengalihan. Aset milik negara ini.

”Apa yang di tunggu lagi segera tahan mereka dan jangan buat opini berkembang di masyarakat” terang Jauli. Selasa (28/10/2025).

Tentu saja, Lanjut Jauli, penetapan tersangka di dalam kasus penjualan lahan milik negara ini harusnya dilakukan mulai dari hilir hingga ke hulu yang artinya jelas banyak yang terlibat.

Ia pun menduga ada keterlibatan oknum pejabat yang menikmati hasil dari penjualan aset negara tersebut.

“Saya menduga, Sejumlah pejabat baik di tingkat daerah maupun provinsi dan pusat yang turut serta menikmati penjualan aset tersebut” ungkapnya

Jauli mendorong pihak penegak hukum harus ungkap dan tangkap semua pihak yang terlibat Tampa melihat setatus jabatannnya

”Ayo apalagi yang di tunggu tangkap siapa saja yang terlibat tanpa pandang buluh.” tegasnya. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *