Kadis Pendidikan Deli Serdang : Ijazah Assifa Diserahkan Tetap Ikut UN

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparmo, lakukan mediasi terhadap Sekolah MTs Al Washliyah 19 Percut Sei Tuan untuk menyerahkan ijazah Assifa Azzahra Lubis. (Fhoto : Satria/Instrumentasi)

Deli Serdang, Instrumentasi.com- Permasalahan penahanan ijazah milik Assifa Azzahra Lubis oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 19, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya diselesaikan.

Persoalan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut dituntaskan melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Mediasi melibatkan pihak sekolah, orang tua siswa, pemerintahan desa, serta SMA Swasta Al Maksum, tempat Assifa menempuh pendidikan saat ini.

Kegiatan mediasi berlangsung pada Sabtu (7/2 2026) dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparmo.

Dalam mediasi tersebut tersebut, pihak MTs Al Washliyah 19 Percut Sei Tuan menyatakan kesediaannya menyerahkan ijazah Assifa Azzahra Lubis.

Sementara itu, pihak keluarga menyatakan kesanggupan untuk melengkapi administrasi yang sebelumnya belum terpenuhi.

“Sudah dilakukan mediasi, dan pihak Al Washliyah 19 Percut Sei Tuan bersedia menyerahkan ijazah Assifa, dan orang tuanya akan menyelesaikan masalah administrasinya,” ujar Suparmo.

Dengan hasil mediasi tersebut, Assifa dipastikan tetap dapat mengikuti Ujian Nasional di sekolahnya sekarang.

Assifa diketahui merupakan siswi kelas XII SMA Swasta Al Maksum yang beralamat di Jalan Satria, Gang Al Maksum, Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Suparmo juga menjelaskan bahwa persoalan ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman dalam proses administrasi penerimaan ijazah.

“Ada kesalahpahaman dalam proses penerimaan ijazah,” kata Suparmo.

Kesalahpahaman bermula ketika pihak SMA Swasta Al Maksum meminta ijazah siswi bersangkutan untuk keperluan pemberkasan Ujian Nasional.

Namun, ijazah tersebut masih berada di MTs Al Washliyah 19 Percut karena adanya persoalan administrasi.

Situasi tersebut kemudian memunculkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah sebelumnya.

Setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang turun tangan, persoalan dapat diselesaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan peserta didik. (008)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *