Eks Aktivis 98 Minta Aksi Mahasiswa Dipindahkan dari Area Lapas Kelas I Medan

Medan, instrumentasi.com— Mantan aktivis 98, Mei Sartika Sitorus, meminta aparat kepolisian menghentikan rencana demonstrasi Aliansi Mahasiswa USU di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Medan dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, yang akan diadakan Kamis (2/4/2026), karena dinilai berisiko mengganggu keamanan objek vital.

Permintaan itu disampaikan menyusul rencana aksi berdasarkan surat pemberitahuan Nomor IST/Eks/03/2026. Menurut Mei, lokasi unjuk rasa berada di kawasan strategis yang rawan konflik sehingga tidak layak dijadikan titik demonstrasi.

Ia menegaskan, Lapas Kelas I Dewasa Medan merupakan objek vital negara yang seharusnya tidak diberikan izin untuk kegiatan massa. Aksi di depan lapas, kata dia, berpotensi memicu kegaduhan yang bisa dimanfaatkan narapidana untuk melarikan diri, sebagaimana pernah terjadi di Lapas Kelas II B Kutacane (Maret 2025) dan Lapas Kelas II B Nabire (Juni 2025).

“Kerusuhan di sekitar lapas sangat membahayakan petugas dan dapat merusak sistem pengamanan, seperti yang terjadi di Lapas Bau-Bau,” ujar Mei di Medan Timur.

Selain itu, Mei menjelaskan bahwa Jalan Pemasyarakatan di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, merupakan jalan kelas II yang memiliki keterbatasan daya tampung kendaraan. Aksi massa di jalur tersebut berisiko menutup akses vital dan mengganggu pengguna jalan.

Ia juga menyoroti kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas lebih dari 300 persen. Menurutnya, kerumunan massa di luar lapas dapat meningkatkan tekanan psikologis warga binaan dan berpotensi memicu kerusuhan dari dalam.

“Situasi ini berbahaya, apalagi kawasan tersebut mencakup Lapas Kelas I Medan, Rutan Kelas I Medan, dan Kanwil Ditjen PAS Sumut dalam satu area,” katanya.

Secara hukum, lanjut Mei, penyelenggara aksi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian. Namun, Polri memiliki kewenangan diskresi untuk memindahkan lokasi apabila terdapat potensi gangguan keamanan.

Ia berharap Kapolda Sumut dapat membatasi akses massa ke kawasan lapas, termasuk Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan kantor terkait, demi menjaga stabilitas keamanan.

Menurutnya, faktor infrastruktur juga menjadi pertimbangan, mengingat akses jalan di kawasan Tanjung Gusta relatif sempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan total, termasuk menghambat operasional serta distribusi logistik lapas.

Mei menambahkan, kelancaran akses jalan sangat penting untuk kondisi darurat, seperti saat banjir yang sempat terjadi di Rutan Perempuan Medan, di mana evakuasi narapidana membutuhkan mobilitas tanpa hambatan.

Ia menegaskan tetap mendukung kebebasan berpendapat melalui demonstrasi, namun harus dilakukan sesuai aturan dan di lokasi yang tepat.

“Saya mendukung demokrasi, tetapi aksi harus ditempatkan pada lokasi yang semestinya, bukan di depan objek vital seperti lapas,” ujarnya.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembatasan atau pelarangan aksi tersebut. (Joshrius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *