Eks Aktivis 98 Minta Rencana Aksi Mahasiswa Dipindahkan

Mantan aktivis 98, Mei Sartika Sitorus, meminta aparat kepolisian menghentikan rencana demonstrasi Aliansi Mahasiswa USU di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Medan dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut pada hari Kamis, 2 April 2026
Mantan aktivis 98, Mei Sartika Sitorus, meminta aparat kepolisian menghentikan rencana demonstrasi Aliansi Mahasiswa USU di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Medan dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, rencana demo pada hari Kamis, 2 April 2026 (Joshrius/Instrumentasi.com)

Medan, instrumentasi.com— Mantan aktivis 98, Mei Sartika Sitorus, meminta aparat kepolisian menghentikan rencana demonstrasi Aliansi Mahasiswa USU di sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Dewasa Medan dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut pada hari Kamis, 2 April 2026.

Mei menilai lokasi unjuk rasa berisiko mengganggu keamanan objek vital dan memicu kegaduhan, berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor IST/Eks/03/2026.

Lapas Kelas I Dewasa Medan adalah objek vital negara yang tidak layak dijadikan titik demonstrasi.

Aksi di depan lapas bisa memicu kegaduhan yang bisa dimanfaatkan narapidana untuk melarikan diri.

Mei menyoroti kondisi lapas yang kelebihan kapasitas lebih dari 300 persen.

Kerumunan massa di luar lapas meningkatkan tekanan psikologis warga binaan dan berpotensi memicu kerusuhan dari dalam.

Mei meminta Kapolda Sumut membatasi akses massa ke kawasan lapas.

“Mei tetap mendukung kebebasan berpendapat melalui demonstrasi, tapi harus dilakukan sesuai aturan dan di lokasi yang tepat,” ujarnya.

“Saya dukung demokrasi, tapi aksi harus ditempatkan di lokasi yang semestinya, bukan di depan objek vital seperti lapas,” tambahnya.

Polri memiliki kewenangan diskresi untuk memindahkan lokasi jika ada potensi gangguan keamanan.

Mei berharap Kapolda Sumut membatasi akses massa ke kawasan lapas demi menjaga stabilitas keamanan.

Faktor infrastruktur juga jadi pertimbangan, mengingat akses jalan di kawasan Tanjung Gusta relatif sempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan total.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembatasan atau pelarangan aksi tersebut. (Joshrius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *