Dugaan Pungli di SDN 10 Janjiraja, LPKPI Minta Pelaku Diperiksa 

Samosir, instrumentasi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di SD Negeri 10 Janjiraja, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Sekolah tersebut diduga memungut biaya sebesar Rp200.000 dari setiap siswa kelas VI untuk membayar tenaga pengajar komputer.

Informasi tersebut diakui langsung oleh Ketua Komite SDN 10 Janjiraja, Aman Sitinjak, saat ditemui instrumentasi.com di Rapusan, Desa Janjiraja, Selasa (4/3/2026).

Aman menyebutkan bahwa pungutan tersebut diputuskan melalui rapat yang melibatkan komite sekolah. Namun, ia mengaku tidak memahami aturan terkait pungutan tersebut.

“SDN 10 Janjiraja melakukan pungutan Rp200.000 dari setiap murid kelas VI untuk membiayai tenaga pengajar komputer. Saya ikut rapat sebagai Ketua Komite saat menentukan biaya itu, tetapi saya tidak tahu soal aturan memungut biaya seperti itu,” ujarnya.

Selain pungutan tersebut, Aman juga mengungkapkan bahwa sekolah diduga menjual pakaian seragam batik dan pakaian olahraga kepada siswa.

“Di SDN 10 Janjiraja juga ada penjualan pakaian batik dan pakaian olahraga,” tambahnya.

Ia juga mengaku tidak pernah terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, menurutnya, ia tidak pernah menerima surat keputusan (SK) resmi sebagai Ketua Komite Sekolah.

“Saya tidak tahu soal penggunaan dana BOS di SDN 10 Janjiraja dan tidak pernah dilibatkan sebagai Ketua Komite. Saya juga tidak pernah menerima SK pengangkatan dan tidak pernah melihat stempel atau cap komite,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa orang tua siswa yang ditemui instrumentasi.com di Dusun I, Desa Janjiraja, menyampaikan keluhan terkait sejumlah kebijakan di sekolah tersebut.

Orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

“Di SDN 10 Janjiraja ada anak dari keluarga PNS yang mendapat dana PIP, sementara anak saya tidak mendapat bantuan itu,” ujarnya.

Orang tua siswa lainnya juga mengaku terpaksa membeli seragam batik dan pakaian olahraga yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

“Kami terpaksa membeli baju batik dan kaos olahraga yang sudah disediakan sekolah. Kami juga takut kalau anak kami mendapat tekanan bila orang tua menyampaikan keluhan,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus SE, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan praktik jual beli seragam maupun pungutan kepada siswa.

“Sekolah Dasar Negeri dilarang melakukan jual beli pakaian seragam, bahan seragam, atau buku Lembar Kerja Siswa,” ujar Mei.

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198, yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual seragam atau buku pelajaran di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, menurutnya, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Mei juga menegaskan bahwa Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 secara spesifik melarang guru atau tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada siswa.

Terkait dugaan pungutan Rp200.000 untuk biaya tenaga pengajar komputer, Mei menilai hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau orang tua/wali murid,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik secara individu maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

“Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang wajib dengan jumlah dan waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga melarang sekolah negeri melakukan pungutan untuk biaya operasional atau investasi sekolah karena telah ditanggung melalui dana BOS.

“Jika kepala sekolah atau guru terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan kepegawaian,” katanya.

Ia menambahkan bahwa praktik pungutan liar juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Mei berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Saya berharap Kepala SDN 10 Janjiraja diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Joshrius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *