Dugaan Penipuan Proyek Pemko Medan: Pelapor Desak Polda Sumut Tuntaskan Perkara Ketua Ormas

David Gordon Sigalingging, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan, mendatangi Markas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat 6 Maret 2026 (Foto: Royzicki Sinaga/Instrumentasi).

MEDAN, Instrumentasi.com –David Gordon Sigalingging, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan, mendatangi Markas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat (6/3/2026).

Selanjutnya, David mengutarakan kekecewaannya karena laporan yang telah dilayangkan sejak akhir tahun 2023 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

” Kami ingin tahu apa yang sedang dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini, karena sudah beberapa bulan laporan kami belum ada perkembangan signifikan,” ujarnya.

Kasus ini menyeret petinggi organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial BHP. BHP diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pendanaan proyek konser di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dalam skema kerja sama tersebut, BHP menjanjikan modal senilai Rp2 miliar dengan iming-iming pembagian keuntungan (fee) sebesar 10%.

Namun, terlapor gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya, baik pengembalian modal pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.

David menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk memperkuat laporan tersebut.

Di antaranya adalah dokumen bukti transfer perbankan ke rekening pribadi BHP dan keterangan dari pihak keluarga dan rekan yang mengetahui adanya kesepakatan tersebut.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa BHP telah melakukan penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, David meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, untuk melakukan supervisi langsung terhadap kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Kami berharap ada kepastian hukum. Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Korps Bhayangkara,” tegas David.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. BHP dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun untuk penipuan dan 4 tahun untuk penggelapan.

David berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. “Kami ingin kasus ini menjadi contoh bagi mereka yang ingin melakukan penipuan dan penggelapan,” katanya.

Polda Sumut telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan. “Kami akan bekerja sama dengan penyidik untuk menyelesaikan kasus ini,” kata juru bicara Polda Sumut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” kata penyidik.

David berharap agar masyarakat dapat belajar dari kasus ini. “Jangan percaya pada orang yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis,” katanya.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” kata David Gordon Sigalingging. (Roy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *