Hukum  

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah, Tim Kuasa Hukum Sarwono dan LBH Cakra Keadilan Menilai Tindakan Penyidik Polrestabes Medan Terkesan Sewenang-wenang

Medan, Instrumentasi.com — Tim kuasa hukum Sarwono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan menilai telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan oleh penyidik Polrestabes Medan dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah di Dusun XX, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/164/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Februari 2023, yang menyebut adanya dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah eks PTPN II. Sarwono, sebagai penjual sekaligus pihak yang selama ini menguasai dan mengusahai tanah tersebut, melakukan transaksi jual beli dengan Ardila selaku pembeli secara di bawah tangan, kemudian dilegalisasi oleh Notaris Zulfanda Parlindungan Damanik, SH.

Dalam klausul perjanjian, ditegaskan bahwa pembeli telah mengetahui status serta kondisi tanah, termasuk melakukan survei sebanyak tiga kali sebelum transaksi terjadi. Surat-surat asli telah diserahkan, dan objek tanah juga saat ini telah dikuasai oleh Ardila. Kuasa hukum menegaskan, hubungan hukum antara Sarwono dan Ardila adalah murni perdata, sehingga tidak tepat apabila dikenakan perbuatan pidana.

Summerson Giawa, SH, Yanseno Fedrik S, SH, dan Aldri, SH, MH selaku tim kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan penahanan terhadap klien mereka penuh kejanggalan, Medan, Sabtu (31/05/25).

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/306/V/RES 1.11/Reskrim tanggal 27 Mei 2025, namun tanpa ada pemberitahuan penetapan tersangka atau SPDP yang seharusnya diteruskan dalam waktu tujuh hari sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sesuai Pasal 109 ayat 1 KUHAP,” jelas mereka.

Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan alasan penahanan, mengingat Pasal 21 KUHAP mensyaratkan dugaan keras akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan.

“Bagaimana mungkin penyidik bisa menahan tanpa pemberitahuan yang fair ? Ini jelas bentuk kesewenang-wenangan,” tegas tim kuasa hukum.

LBH Cakra Keadilan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penyidik Polrestabes Medan.

“Kami mendesak penyidik untuk berbenah, jangan sembarangan menetapkan tersangka dan menahan tanpa dasar yang sah. Kita patut curiga, jangan-jangan ada permainan suap di balik ini,” tambahnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *