Dugaan Dua Jaksa Terlibat Pemerasan Terdakwa Narkoba Terus Didalami Kejati Sumut

Samosir, Instrumentasi.com — Kasus dugaan suap terkait perkara narkoba di Kabupaten Samosir yang menyeret dua oknum jaksa berinisial TS dan G dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kini tengah diselidiki oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Husairi, membenarkan bahwa proses klarifikasi internal masih terus berjalan. “Dapat kami sampaikan bahwa terhadap informasi adanya jaksa yang disebut menerima uang Rp20 juta, Bidang Pengawasan Kejati Sumut telah melakukan klarifikasi internal. Apabila terbukti melanggar disiplin atau kode etik, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika tidak terbukti, tentu tidak dapat dikenakan sanksi karena setiap tindakan harus berdasar hasil pemeriksaan yang objektif dan bukti yang sah,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Husairi, Bidang Pengawasan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. “Kejati Sumut memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati, objektif, dan transparan. Setiap hasil pemeriksaan akan disampaikan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Kejati Sumut belum menyampaikan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan serta siapa saja pihak yang telah diperiksa. “Kami mohon rekan media bersabar hingga proses pemeriksaan selesai sepenuhnya,” tutup Husairi.

Kasus dugaan suap ini mencuat setelah adanya laporan tertulis ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut pada 28 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan dua jaksa di Kejari Samosir menerima uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan upaya “koordinasi putusan” terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Balige.

Dugaan ini memunculkan sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan.

Salah satu pihak yang turut dimintai klarifikasi adalah Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med, seorang mediator non-hakim yang aktif di sejumlah pengadilan di Sumatera Utara.

Kepada wartawan, Rotua menjelaskan bahwa dirinya melaporkan kasus ini agar dugaan pemerasan terhadap istri terdakwa narkoba sebesar Rp20 juta dapat diusut tuntas. “Saya hanya membantu agar kasus jaksa Tetty Sitohang yang memeras istri terdakwa Poltak Situmorang sebesar Rp20 juta bisa terungkap,” ujarnya.

Rotua menuturkan, kasus tersebut sempat akan ditutup tanpa sanksi terhadap oknum jaksa, meskipun yang bersangkutan masih menangani perkara lain. “Benar, kasusnya mau ditutup, tapi tidak ada sanksi terhadap jaksa Tetty karena dia masih pegang perkara tanggal 1 Oktober lalu,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa uang sebesar Rp20 juta yang diduga untuk menutup perkara tersebut telah dikembalikan kepada keluarga terdakwa. “Uang sudah dikembalikan ke mamaknya Poltak,” kata Rotua.

Lebih lanjut, Rotua menuding bahwa kedua jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut mendapat perlindungan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham. “Tidak ada sanksi, artinya dilindungi oleh Kajari Samosir,” tutupnya. (Royziki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *