Dua Orang Pemilik 2 Kg Sabu Ditangkap Polres Taput di Bandara Silangit

Taput, Instrumentasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku diamankan saat hendak berangkat menuju Samarinda dengan rencana transit melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka masing-masing berinisial I alias Yani (63), warga Jalan P. Suriansyah No. 64 Gang 2, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda, dan MAA alias Ali (38), warga Jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap tas bawaan kedua pelaku saat proses check-in di bandara.

Petugas kemudian mengamankan tas tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bandara. Kedua pelaku yang berada di ruang tunggu selanjutnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di ruangan khusus.

Saat tas dibuka di hadapan petugas, ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik dan dilapisi kain. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga Rp280 juta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti yang disita memiliki berat kotor 2.045 gram. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok yang diketahui berinisial A.(Bangkit Nababan, SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *