Taput, Instrumentasi.com โ Ketua HKTI Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, membantah tudingan dugaan penggelapan dana yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan siap membuka fakta dan bukti terkait persoalan tersebut.
Tudingan itu mencuat setelah Erni Hutauruk melayangkan laporan ke Polres Tapanuli Utara pada Senin (30/3/2026). Namun, Erikson menilai laporan tersebut tidak berdasar dan sarat kepentingan tertentu.
โIni bukan sekadar laporan, tetapi sudah mengarah pada pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif dan terorganisir,โ ujar Erikson saat ditemui di Hotel Hineni Tarutung, Selasa (31/3/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Melva Tambunan, SH, Erikson menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari kesalahan teknis dalam sistem pembayaran, bukan unsur kesengajaan.
Ia menyebut, pihak maker yayasan dan SPPG keliru dalam menginput rekening tujuan. Akibatnya, dana yang seharusnya masuk ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani justru terkirim ke rekening Koperasi HKTI yang masih aktif di sistem.
โKesalahan seperti ini bisa terjadi. Tidak ada niat untuk menggelapkan dana. Saat ini masih dalam proses penyesuaian sesuai prosedur,โ jelasnya.
Erikson juga menegaskan bahwa proses pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti prinsip kehati-hatian, terutama terkait pengelolaan anggaran.
Di sisi lain, ia mengungkap adanya indikasi persoalan dalam tata kelola koperasi yang berpotensi menjadi akar masalah. Sebagai Ketua Pengawas, ia mengaku telah meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keuangan koperasi.
โSaya ingin memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel,โ tambahnya.
Sementara itu, Melva Tambunan menilai laporan yang dilayangkan terhadap kliennya merupakan upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi di ruang publik.
โKami melihat adanya indikasi kuat pencemaran nama baik. Tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,โ tegas Melva.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Erikson menyatakan siap membuka seluruh bukti yang dimiliki guna mengungkap kebenaran atas tudingan tersebut.(Bangkit Nababan, SH)












