Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya

Tanjung Balai, Instrumentasi.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Prarekonstruksi tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/7/2025) guna mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Semula, prarekonstruksi hanya menampilkan sembilan adegan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengungkap total 19 adegan yang menggambarkan proses transaksi narkotika.

Di antaranya terdapat dua adegan saat tersangka berinisial G menyerahkan pil ekstasi kepada pemesan.

Tersangka G awalnya memberikan empat butir ekstasi, kemudian keluar ruangan dan kembali dengan membawa lima butir tambahan yang juga diserahkan kepada orang yang sama di lokasi hiburan tersebut.

Penyelidikan turut mengungkap bahwa lokasi itu sebelumnya telah menjadi target dalam Operasi Antik yang digelar sekitar satu bulan lalu.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka lainnya berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK), berhasil melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Kota Tanjung Balai menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tempat hiburan di wilayah tersebut secara terang-terangan memperjualbelikan narkoba kepada pengunjung.

Penangkapan terhadap tersangka G sendiri dilakukan lebih awal, pada Kamis (10/7/2025) dini hari, saat ia hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, masing-masing empat butir disimpan dalam kotak korek api dan lima butir lainnya dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli ekstasi tersebut seharga Rp160.000 per butir dan berniat menjualnya kembali seharga Rp240.000 per butir guna memperoleh keuntungan.

Saat ini, tersangka G beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *