Sumut, Instrumentasi.com – Personil Brimob dan Polda Sumut evakuasi ekskavator dari tambang emas ilegal di Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Lalu, Komandan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, mengatakan 10 ekskavator dievakuasi, sedangkan lainnya belum karena rusak, Rabu (4/3/2026).
Selanjutnya, proses evakuasi cukup sulit karena jarak lokasi tambang ke pemukiman warga cukup jauh, sehingga membutuhkan waktu sekitar lima jam.
Oleh karena itu, operator langsung mengemudi ekskavator karena tidak mungkin diangkut menggunakan truk.
Kemudian, setelah tiba di area lokasi pemukiman, petugas mengangkut 10 unit alat berat tersebut dengan truk menuju Batalyon C Brimob, Sipirok, untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Kami keluarkan alat berat dari lokasi sekira pukul 14:00 WIB untuk menjadi barang bukti,” kata Kombes Rantau Isnur Eka.
Setelah itu, petugas mengawal setiap alat berat yang dibawa ke Batalyon C Brimob Sipirok dengan personel bersenjata lengkap.
Untuk empat unit ekskavator, petugas melakukan pengawalan dengan 90 hingga 150 personel atau setara tiga pleton.
Petugas melakukan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan penghadangan atau perlawanan pihak-pihak yang tidak terima aktivitas tambang emas ilegal ditertibkan, Senin (2/3/2026).
“Setiap 4 alat berat setara dikawal 3 pleton,” ungkap Kombes Polisi Rantau Isnur Eka.
Oleh karena itu, Tim gabungan Satreskrimsus Polda Sumut menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal pinggir Sungai Batang Gadis, berbatasan dengan Kabupaten Tapsel-Madina.
Petugas mengoperasikan lebih 200 personel Sat Brimob dalam pengamanan 14 unit ekskavator dari dua lokasi berbeda.
Terdapat 12 unit berada di area tambang, dua unit lainnya dalam perjalanan menuju lokasi, dan 17 orang turut diamankan dengan status sebagai saksi.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara, pemilik tambang meraup omzet hingga Rp1,5 miliar sehari.
Perkiraan tersebut berdasarkan adanya temuan dalam enam lubang tambang, empat titik berada di Tapsel dan dua titik berada di Kabupaten Madina.
Dalam satu lubang saja tambang, diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas dalam satu hari.
Untuk saat ini, batangan emas lokal (cukim) saja, disebut berada dalam kisaran harga Rp2,6 juta per gram.
“Kami mendapat informasi awal, satu titik lubang bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal, itu sehari loh rekan-rekan,” kata Brigjen Pol Sonny Irawan, Selasa (3/3/2026).
Akhirnya, Sonny menyebut bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pihak kepolisian Sumut menyebut bahwa kegiatan itu telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Awalnya, aktivitas tambang berada di Mandailing Natal, namun kemudian diekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan, lokasi bersebelahan hanya dipisahkan aliran sungai.
“Sudah ada lebih kurang 2-3 bulan tambang emas di Mandailing Natal, kemudian mereka mengekspansi ke wilayah tetangga Tapanuli Selatan,” pungkasnya. (Satria)












