Diduga Toko Mas di Tembung Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Konsumen Merasa Dirugikan

Oplus_16908288

Medan,Instrumentasi.com – Seorang konsumen bernama Syifa mengaku mengalami kerugian setelah membeli emas di Toko Mas & Permata Muaro Jaya yang berlokasi di Jalan Besar Tembung, Kota Medan. Ia menduga emas yang dibelinya tidak sesuai dengan kadar yang disampaikan saat transaksi.

Syifa menjelaskan, sebelumnya ia membeli sebuah gelang emas jenis Pixue Naga dengan berat 1,13 gram di toko tersebut. Saat transaksi berlangsung, pihak toko menyebutkan bahwa emas tersebut memiliki kadar 99,9 persen atau setara dengan 24 karat dengan nilai pembelian sebesar Rp2.300.000.

“Pada saat membeli, pihak toko menyampaikan bahwa kadar emasnya 99,9 persen atau 24 karat,” ujar Syifa, Senin (9/3/2026).

Namun, ketika emas tersebut hendak digadaikan di PT Pegadaian (Persero) karena kebutuhan mendesak, hasil pengujian yang dilakukan petugas menunjukkan kadar emas yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan di Pegadaian, diketahui kadar emas itu hanya sekitar 83,3 persen atau setara dengan 20 karat,” jelasnya.

Merasa dirugikan, Syifa kemudian mendatangi kembali Toko Mas & Permata Muaro Jaya untuk meminta penjelasan. Namun, menurutnya, tanggapan yang diberikan pihak toko tidak memuaskan.

“Saya sudah datang kembali ke toko untuk meminta penjelasan, tetapi jawabannya tidak memuaskan. Jika tidak ada itikad baik dari pihak toko, saya berencana melaporkan persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen, dan pihak kepolisian,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU), Rahman Maulana Harahap, meminta pihak Toko Mas & Permata Muaro Jaya memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Rahman, hingga saat ini pihaknya belum menggelar aksi unjuk rasa, namun tetap melakukan pemantauan serta kajian terhadap persoalan yang mencuat tersebut.

“Kami meminta pihak Toko Mas & Permata Muaro Jaya segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan perbedaan kadar emas tersebut,” ujar Rahman, Senin (9/3/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan dengan hak konsumen serta kejujuran dalam praktik perdagangan emas.

“Jika tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak toko, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas,” katanya.

Rahman menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari pihak toko, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk kontrol sosial serta dorongan terhadap transparansi dalam praktik perdagangan.

Menurutnya, sorotan yang dilakukan pihak aliansi mahasiswa bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Kami berharap ada itikad baik dari pihak toko untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH LPPAS RI, Jauli Manalu SH, mengatakan apabila benar terjadi kerugian terhadap konsumen, maka persoalan tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur mengenai produk yang dibeli.

“Dalam Pasal 4 disebutkan konsumen berhak memperoleh informasi yang benar dan jujur. Kemudian Pasal 8 melarang pelaku usaha melakukan penipuan atau pengelakan terhadap konsumen,” kata Jauli.

Ia menambahkan, jika pelaku usaha terbukti melakukan penipuan, maka dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin usaha oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Toko Mas & Permata Muaro Jaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 081361249*** hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *