Serang, instrumentasi.com — Dugaan pelanggaran hak konstitusional mencuat di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang. Permohonan kasasi yang diajukan seorang warga binaan berinisial J. Sitinjak dilaporkan tidak pernah diproses hingga ke Mahkamah Agung (MA), diduga karena dibatalkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2024, saat J. Sitinjak yang masih menjalani masa penahanan di Rutan Serang mengajukan upaya hukum kasasi. Pengajuan tersebut dilakukan secara resmi melalui mekanisme administrasi di Rutan Serang.
Kala itu, Kepala Rutan (Karutan) Serang periode 2024, Prayoga, telah menandatangani secara elektronik surat pengantar berkas permohonan kasasi beserta memori kasasi untuk disampaikan ke PN Serang. Selanjutnya, dua petugas Rutan, yakni Asep dan Umam, ditugaskan mengantarkan berkas tersebut secara langsung ke pengadilan.
Namun, meski berkas telah diserahkan, hingga kini putusan kasasi dari Mahkamah Agung tidak pernah diterima, bahkan tidak ada kejelasan mengenai status perkara tersebut.
Kejanggalan terungkap setelah dilakukan konfirmasi ke PN Serang. Berdasarkan keterangan pihak pengadilan yang terekam, petugas Rutan bernama Asep disebut kembali mendatangi PN Serang bersama dua orang pria yang mengaku sebagai kerabat J. Sitinjak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pria itu menyampaikan permintaan untuk membatalkan permohonan kasasi yang telah diajukan. Atas dasar permintaan tersebut, proses kasasi J. Sitinjak disebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tingkat Mahkamah Agung.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait prosedur hukum yang dijalankan. Identitas pihak yang mengaku sebagai kerabat J. Sitinjak belum diketahui secara pasti, termasuk keabsahan hubungan maupun legal standing mereka dalam perkara tersebut.
Selain itu, J. Sitinjak selaku pemohon kasasi tidak pernah dimintai konfirmasi langsung, padahal yang bersangkutan masih berada di dalam Rutan Serang dan dapat dengan mudah dihubungi untuk memastikan kebenaran permintaan pembatalan tersebut.
Situasi ini juga menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak terkait, baik di Rutan Serang maupun PN Serang, yang diduga membiarkan hak hukum seseorang dibatalkan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, hak untuk mengajukan upaya hukum merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Pembatalan permohonan kasasi tanpa surat kuasa sah dan tanpa persetujuan langsung dari pemohon dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan berpotensi menjadi bentuk perampasan hak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Karutan Serang periode 2024, Karutan yang menjabat saat ini, maupun pimpinan PN Serang terkait polemik tersebut. Rekaman pernyataan pihak pengadilan yang mengonfirmasi adanya pembatalan oleh pihak yang mengaku kerabat kini menjadi sorotan dan dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut. (Tim Redaksi)












