Diduga Mafia Kimia Jadi Dewan, Wartawan Dipenjara Skandal Hukum di Rutan Serang Terkuak

Serang, instrumentasi.com – Dugaan praktik mafia hukum, pemerasan, hingga penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, mencuat setelah seorang terdakwa sekaligus wartawan, Joshrius, membongkar sejumlah kejanggalan yang dialaminya selama proses hukum.

Joshrius mengungkapkan, dirinya diduga menjadi korban kriminalisasi setelah berupaya mengungkap kasus pembunuhan sopir tangki kimia yang terjadi di Tol Cilegon Timur pada 3 Mei 2021.

Ia menyebut, kasus tersebut mengarah pada sosok H. Sehat Ganda alias H. Ambon yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Banten dari Fraksi NasDem.

“Siapa pun yang mencoba membuka kasus ini akan bernasib sama seperti saya,” ujar Joshrius dalam keterangannya.

Menurutnya, H. Sehat Ganda telah lama dikenal sebagai pelaku bisnis ilegal kimia cair jenis DIG yang diduga beroperasi sejak 2002.

Lapak usaha tersebut disebut berada tidak jauh dari wilayah Polsek Kramat Watu, Polres Serang Kota.

Joshrius juga membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang pengusaha bernama Marko yang ditransfer ke rekening atas nama Godlas Gultom pada 2021 untuk mendukung bisnis tersebut.

Namun, laporan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilayangkan pada Desember 2025 ke Polsek Kramat Watu disebut tidak ditindaklanjuti.

Sebaliknya, Godlas Gultom justru dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Joshrius hingga ia divonis dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada 2024.

Joshrius menilai, proses hukum yang menjeratnya sarat rekayasa dan pelanggaran hukum.

Ia mengaku hak hukumnya dirampas, termasuk berkas kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pada 2024 diduga dibatalkan secara melawan hukum oleh oknum petugas Rutan berinisial Asep dan Umam.

Keduanya disebut membawa orang yang mengaku sebagai keluarga untuk membatalkan pengajuan kasasi tersebut.

Selain itu, salah satu petugas Rutan diduga membujuk istri Joshrius untuk menyembunyikan berkas keberatan yang ditujukan ke Kejaksaan Agung RI dengan alasan keamanan.

Akibatnya, Joshrius tidak dapat melakukan pembelaan secara maksimal dan kemudian dipindahkan secara paksa ke Lapas Kelas IIA Serang.

Keluarga Joshrius melalui istrinya, MMS, telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten.

Namun, laporan tersebut hanya mendapat jawaban bahwa tindakan petugas telah sesuai prosedur.

Kondisi di dalam Rutan Serang juga disebut memprihatinkan dan sarat praktik pungutan liar.

Joshrius mengungkapkan adanya klasifikasi kamar tahanan berdasarkan besaran uang yang dibayarkan.

Untuk kamar VVIP, tahanan disebut harus membayar Rp30 juta hingga Rp50 juta dengan iuran bulanan sekitar Rp5 juta untuk fasilitas seperti ponsel dan pendingin ruangan.

Sementara kamar khusus dikenakan biaya Rp3,5 juta hingga Rp15 juta, dan kamar reguler berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta ditambah pungutan lainnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penyiksaan terhadap tahanan yang tidak mampu membayar.

Bentuk kekerasan yang disebutkan antara lain pemukulan, perendaman dalam air semalaman, hingga perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Selain itu, jatah makanan tahanan diduga dikurangi dan diperjualbelikan kembali oleh oknum.

Bahkan, anggaran pengadaan pakaian tahanan pada Pemilu 2024 disebut turut disalahgunakan sehingga para tahanan harus menggunakan pakaian secara bergantian.

Joshrius menilai, praktik tersebut melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kejahatan dalam jabatan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, KUHAP, serta undang-undang terkait tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan siap bertanggung jawab atas seluruh pernyataannya.

“Hukum tidak boleh diperjualbelikan,” tegasnya.

Keluarga Joshrius mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten yang dinilai gagal melakukan pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Serang, Polres Serang Kota, maupun H. Sehat Ganda belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum di lembaga pemasyarakatan dan berpotensi memicu perhatian publik lebih luas apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *