Diduga Korupsi, Kepala Desa Simpang Empat Asahan Didemo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Madani (DPP-GMM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada.hari Kamis 5 Maret 2026 menuntut Kegiatan Proyek JUT D.D Desa Simpang 4 di usut tuntas (foto: Royzicky Sinaga/Instrumentasi.com).

Medan, instrumentasi.com— Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Madani (DPP-GMM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026).

DPP-GMM mendesak aparat penegak hukum memeriksa Kades Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang diduga melakukan penyimpangan penggunaan D.D. T.A.2025.

Dalam aksi tersebut, massa meminta DRP, selaku Kepala Desa Simpang Empat, diperiksa karena diduga melakukan pengkondisian laporan pertanggungjawaban penggunaan D.D.

Koordinator aksi, Adi mengatakan, total Dana Desa (D.D) Desa Simpang Empat Tahun Anggaran (T.A) 2025 mencapai hingga Rp.1.680.699.000.

Namun, berdasarkan data yang mereka himpun, realisasi anggaran baru sebesar Rp888.056.760, sementara laporan pertanggungjawaban disebut telah mencapai 100 persen.

“Padahal tahap dua dan tahap tiga realisasinya tercatat masih nol persen, sehingga patut diduga ada pengkondisian laporan,” ungkap Adi.

Adi menjelaskan, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut diminta segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark-up anggaran.

Pemecahan kegiatan (split anggaran), serta transparansi dan akuntabilitas laporan penggunaan Dana Desa (D.D) desa7 Simpang Empat.

Dalam orasinya, Adi memaparkan sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah. Sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perlu mengungkap Dana Desa tersebut

Salah satunya kegiatan Festival Kesenian Desa dengan anggaran Rp27.150.000 yang dibagi menjadi tiga kegiatan, namun memiliki nama kegiatan yang sama.

Selain itu, DPP- GMM juga menyoroti proyek kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan total biaya anggaran Rp345.060.000.

Hingga kegiatan tersebut di pecah menjadi empat paket dengan anggaran masing-masing Rp113.499.000, Rp82.593.000, Rp39.900.000, dan Rp109.069.000.

Adi menilai kegiatan tersebut tidak di jelaskan secara detail dan spesifik, baik terkait lokasi pekerjaan maupun volume pekerjaan yang di kerjakan

Selanjutnya, DPP-GMM juga menyoroti kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang disebut dilakukan enam kali dengan total anggaran Rp59.225.000.

Massa juga menduga adanya penyimpangan pada kegiatan penanggulangan bencana dengan anggaran Rp41.089.230.

Tak hanya itu, pengadaan sarana air bersih senilai Rp165.500.000 diminta diperiksa karena dinilai perlu transparansi terkait pelaksanaan dan hasil kegiatannya.

“Kami meminta Kejatisu melalui bidang Pidsus segera periksa Kepala Desa Simpang Empat serta pihak-pihak terkait supaya diusut tuntas ,” tegas Adi.

Aksi tersebut diwarnai dengan penyampaian tuntutan agar penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan D.D, mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran ditingkat desa.

Dengan demikian, DPP-GMM berharap Kejati Sumut dapat menindaklanjuti laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan Dana Desa. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *