Aceh Singkil, Instrumentasi.com — Lapor Pak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo diminta Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono dan Kasat Res Narkoba, Iptu. Suprayetno dicopot dan dipecat dari jabatannya. Pasalnya diduga telah melakukan tangkap lepas (talas) terhadap 1 orang tersangka pelaku pengguna narkotika jenis sabu atas nama Imam warga Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil yang di tangkap pada Rabu 24 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 Wib dini hari dengan mahar uang tebusan Rp 15.000.000.
Diketahui, dari penangkapan tersebut, pihak Polisi Satres Narkoba Polres Aceh Singkil telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka narkoba, diantaranya:
1. Imam warga Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
2. Andrik Siregar alias Andrik (46) tahun Bin (Alm) Marulak Siregar warga Jln DR FL. Tobing No. 85 D, Desa Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara. Dan
3. Hardianto Brutu warga Kota Medan Sumatera Utara.
Anehnya, dari ketiga tersangka yang ditangkap dan telah dibawa ke sel tahanan Mako Polres Aceh Singkil 1 orang tersangka atas nama Imam warga Aceh Singkil dilepaskan dan 2 tersangka lagi bernama Andrik Siregar dan Hardiyanto Berutu warga kota Medan di tahan karena tidak memiliki uang dan proses hukumnya lanjut sampai ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Dari keterangan tersangka mengungkapkan, bahwa mereka ditangkap Polisi ada 3 orang saat menggunakan sabu di rumah kediaman Imam.
“Saat di grebek Polisi kami ada 3 orang dan langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil 24 Desember 2025, kemudian dimasukkan ke dalam sel sekitar pukul 03.00 dini hari,” ucapnya, Kamis (06/02/2026).
Ia mengatakan, pada saat itu juga mereka bertiga digiring ke ruangan penyidik Satres Narkoba. Disitu, Kalik seorang Polisi yang menangkap kami berkata, “bagaimana, ada uang kalian, kalo ada uang kalian biar dibantu. Berembuklah dulu kalian bertiga”
“Setelah kami berembuk, ternyata tersangka Imam mempunyai uang sebesar 15 juta. Sementara kami berdua tidak ada uang,” jelasnya menirukan ucapan Kalik salah seorang Polisi yang menangkap mereka pada saat selesai menggunakan sabu di rumah Imam.
Kemudian lanjutnya, Polisi bernama Kalik kemudian berkata, kalo hanya 1 saja dari kalian 3 yang punya uang, berarti hanya satu saja yang bisa lepas dan kalian yang ga ada uang, 2 lanjut.
Ia juga membeberkan, pada saat di BAP/ Perbal sama penyidiknya untuk membuat berita acara, menjelaskan kembali bahwa yang ditangkap itu bukan 2 orang, tetapi ada 3 orang tersangka.
Namun jupernya hanya menjawab, bahwa pihaknya hanya menerima laporan 2 orang tersangka, “karena hanya 2 orang tersangka yang diserahkan, yang kami tulis hanya 2 orang aja lah,” bebernya kesal dengan penegakkan hukum di Polres Aceh Singkil.
Bahkan Ia sudah pernah mengatakan langsung kepada Kasat Narkoba Iptu. Suprayetno bahwa mereka yang di tangkap itu ada 3 orang tersangka. Ini kok hanya kami 2 orang saja yang diperiksa dan lanjut.
Mirisnya, dengan enteng seorang Kasat Narkoba menjawab, “aku tidak ada ikut- ikutan dan jangan bawa-bawa aku. Itu urusan kalian sama yang nangkap,” kata Kasat berdalih untuk menyelamatkan dirinya dari tangkap lepas tersangka Imam tersebut.
Ia juga menilai, bahwa BAP yang di ciptakan pihak Penyidik Polres Aceh Singkil ini penuh rekayasa dan akal-akalan saja. Bahkan Penyidik sempat membuat alibi terhadap kedua tersangka dengan pura-pura menanyakan bagaimana ciri-ciri si pelaku Imam tersebut.
“Sementara pelaku Imam sudah sampai ke dalam sel tahanan Polres Aceh Singkil pada saat penangkapan 24 Desember 2025 pukul 03.00 subuh, kok pura- pura nanya ciri- cirinya pula sama kami. Kan aneh!!!.” bebernya.
Bahkan Ia bertanya- tanya, apakah bisa berkas kedua tersangka yang di rekayasa Polres Aceh Singkil tersebut naik dan diterima pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Sementara, sudah jelas-jelas yang di tangkap dan dibawa ke sel dan ke ruangan penyidik Satnarkoba Polres Aceh Singkil pada 24 Desember 2025 pukul 03.00 wib kami ada 3 orang tersangkanya.
Menanggapi hal tersebut, saat di konfirmasi ke Kasat Res Narkoba Iptu. Suprayetno pada saat itu tidak berada di kantor karena sedang sakit.
Selanjutnya di konfirmasi ke penyidiknya Briptu. Andre Afrian Wijaxono yang menangani kasus kedua tersangka mengatakan, pihaknya hanya menerima berkas kedua tersangka atas nama Andrik Siregar dan Hardianto Berutu. Andre juga mengatakan, bahwa berkas BAP kedua tersangka sudah diantarkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sekitar 4 hari yang lalu 1 Februari 2026.
Ketika ditanya, apakah perkara kedua orang tersangka yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil duduk dan diterima. Karena, 1 tersangka atas nama Imam dibebaskan.
Andre (Penyidik) menjawab, duduk.
Sementara pengakuan dari tersangka, bahwa berkas berita acara/BAP yang diterbitkan pihak Polres Aceh Singkil ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tidak ada di tandatangani mereka.
Mengetahui hal itu, Indah istri dari tersangka Andrik Siregar dan Rio Anak nya tidak terima dengan rekayasa penyidikan yang dibuat Polres Aceh Singkil yang diduga tidak adil dan transparan.
“Jelas kami dari keluarga tidak terima, kok hanya Andrik Siregar dan Hardiyanto Berutu yang di proses hukum serta kasusnya lanjut, sementara tersangka Imam dilepaskan. Padahal mereka bertiga bersamaan ditangkap. Dimana keadilan hukum di Polres Aceh Singkil ini, sepertinya penuh rekayasa dan pembohongan,” bebernya.
Dicoba kembali konfirmasi kepada Kasat Res Narkoba Iptu. Suprayetno, Rabu (11/02/2026) via WA nya memilih tidak menjawab.(*/nel)












