Medan,instrumentasi.com —Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya.
Azmi menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum tertentu di Rutan Kelas I Medan.
Azmi juga menyoroti dugaan perlakuan khusus terhadap tahanan kasus korupsi, Topan Ginting, termasuk dugaan penggunaan alat komunikasi yang seharusnya dilarang bagi warga binaan.
“Kami meminta Menteri Imipas turun langsung ke Sumatera Utara untuk evaluasi menyeluruh terhadap Kantor Wilayah dan jajaran Rutan Kelas I Medan,” kata Azmi di Medan.
Azmi menilai ada kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait pengawasan penggunaan barang elektronik oleh tahanan.
KAMAK juga mendesak aparat penegak hukum bekerja sama dengan kementerian terkait untuk periksa secara menyeluruh dugaan pelanggaran tersebut.
“Aparat penegak hukum harus mendampingi untuk usut dugaan keterlibatan pihak internal dalam memberikan kelonggaran terhadap tahanan korupsi, termasuk pembiaran penggunaan alat komunikasi yang melanggar ketentuan hukum,” tegas Azmi.
KAMAK menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai sistem pemasyarakatan, tapi juga merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Andi Surya, Kepala Rutan Kelas I Medan, mengirimkan tautan Instagram yang berisi pernyataan tidak ada perlakuan khusus terhadap Topan Ginting saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Siap, terima kasih sudah konfirmasi ke kami. Kami sudah jawab di beberapa media dan mediagram, bang,” jawab Andi Surya. (Roy)












