Medan, instrumentasi.com — Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan baru-baru ini menuai sorotan karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban objek pemasyarakatan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus, SE, menyampaikan pandangannya terkait peristiwa tersebut saat ditemui di area parkir Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (5/2/2026).
Mei menegaskan bahwa meskipun kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, setiap aksi demonstrasi tetap wajib mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa penyelenggara aksi unjuk rasa berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Terkait desakan pendemo agar seorang tahanan berinisial IS dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Mei menjelaskan bahwa pemindahan tahanan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan dan kriteria tertentu sesuai peraturan pemasyarakatan.
Menanggapi isu kepemilikan telepon seluler oleh tahanan, Mei mengaku meragukan hal tersebut.
Menurutnya, saat ini warga binaan tidak diperkenankan memiliki telepon genggam, dan komunikasi dengan pihak keluarga dilakukan melalui fasilitas wartel khusus yang disediakan oleh Lapas atau Rutan.
“Sebagai aktivis, saya memahami adanya kepentingan tertentu dari para pendemo, namun semua tetap harus berjalan sesuai aturan hukum,” ujar Mei mengakhiri keterangannya.
Sementara itu, petugas Rutan Kelas I Medan yang ditemui instrumentasi.com di lobi P2U menegaskan bahwa pihak Rutan tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin ataupun menentukan lokasi demonstrasi.
“Kami hanya menjalankan tugas pelayanan sesuai SOP. Namun, kami memiliki kekhawatiran jika demonstrasi dilakukan di depan Rutan dapat mengganggu keamanan tahanan di dalam, bahkan berpotensi memicu kerusuhan,” ungkap Mei.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berakibat fatal apabila aksi berubah menjadi tidak terkendali, karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan hingga kemungkinan tahanan melarikan diri secara massal.
Hal senada juga disampaikan petugas Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yang ditemui secara terpisah. Mereka membenarkan bahwa demonstrasi di sekitar area pemasyarakatan berisiko mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban warga binaan.
Di sisi lain, secara kelembagaan Rutan dan Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memiliki fungsi strategis dalam penahanan sementara dan pembinaan narapidana, sehingga membutuhkan pengamanan ketat.
Ketentuan pengamanan tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 juncto Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan Rutan dan Lapas sebagai area dengan fungsi khusus dan standar pengamanan tinggi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara tegas melarang pelaksanaan demonstrasi di sekitar objek vital nasional, termasuk Rutan dan Lapas.
Larangan tersebut juga berlaku di sejumlah lokasi lain seperti Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek vital nasional lainnya.
UU yang sama juga mengatur pembatasan waktu demonstrasi, yakni hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, demi menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat. (Josh)












