Dana PIP di SDN 10 Janjiraja Digilir, Kepala Sekolah Akui Dibagikan Bergantian

Samosir, instrumentasi.com – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 10 Janjiraja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir, diduga digilir oleh pihak sekolah kepada seluruh siswa penerima.

Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala SDN 10 Janjiraja, Ipaingot Hasugian, Spd mengakui bahwa dana PIP dibagikan secara bergantian kepada siswa di sekolah tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Sekolah saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (2/3/2026), didampingi seorang tenaga pengajar.

Menurut Kepala Sekolah, seluruh siswa SDN 10 Janjiraja dinilai layak menerima bantuan PIP, kecuali siswa yang orang tuanya berstatus PNS.

Ia menyebutkan, dana PIP yang diterima sekolah kemudian dibagikan secara bergiliran kepada para siswa.

“Semua siswa mendapatkan dana PIP secara bergiliran,” ujarnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025/2026 sendiri diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bantuan tunai diberikan kepada siswa usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Syarat penerima antara lain terdata aktif di Dapodik dan DTKS Kemensos serta memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI), Mei Sartika Sitorus, menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana PIP telah diatur secara jelas.

Ia menjelaskan, siswa atau orang tua wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI.

Penarikan dana PIP, kata Mei, harus dilakukan langsung oleh siswa, orang tua, atau wali dengan menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan.

Mei juga menegaskan tidak boleh ada pemotongan dana oleh pihak mana pun, termasuk sekolah.

Sekolah, lanjutnya, dilarang menahan buku tabungan maupun kartu ATM penerima PIP.

Penggunaan dana PIP untuk membayar SPP atau sumbangan sekolah juga dilarang keras.

Ia menyebut, dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa untuk kebutuhan personal pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan sepatu.

Menurut Mei, PIP disalurkan berdasarkan validasi data Dapodik atau EMIS dan DTKS sehingga hanya siswa yang terdaftar dalam surat keputusan penerima yang berhak mendapatkan bantuan.

“Dana PIP adalah hak individu siswa, bukan bantuan kelompok yang bisa dibagikan bergantian,” tegasnya.

Ia menilai praktik penggiliran dana karena alasan keterbatasan kuota merupakan bentuk pemerataan ilegal dan berpotensi menjadi modus penyalahgunaan.

Mei juga mengingatkan, jika terjadi penggiliran atau pemotongan dana PIP di sekolah, masyarakat dapat melaporkan melalui saluran resmi Kementerian Pendidikan https://ult.kemdikbud.go.id atau aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana PIP dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Joshrius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *