Medan, Instrumentasi.com – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik, menilai pengakuan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution terkait lambannya proses tender belum diikuti dengan ketegasan dalam penerapan sistem merit, khususnya dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Azhari menanggapi pernyataan Gubernur Bobby yang mendorong percepatan pemulihan pascabencana dengan membatasi waktu pelaksanaan tender agar tidak berlarut-larut. Menurutnya, persoalan keterlambatan tender bukan hal baru dan seharusnya sudah lama ditangani secara serius oleh pimpinan daerah.
“Ini bukan masalah baru. Namun, selama ini tidak terlihat ketegasan. Kalau mau serius mempercepat kinerja, hulunya juga harus dibenahi, termasuk soal penempatan pejabat. Jangan asal pilih pejabat,” ujar Azhari, yang akrab disapa Ari, kepada wartawan di Medan, Sabtu (3/1/2026).
Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution menegaskan pentingnya kerja cepat dan tepat seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam percepatan pemulihan pascabencana. Penegasan tersebut disampaikan usai melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov Sumut, Jumat (2/1/2026).
Bobby secara terbuka mengakui bahwa proses tender selama ini kerap memakan waktu lama dan berdampak pada kualitas pekerjaan.
“Kalau tender baru jalan bulan delapan atau sembilan, sudah masuk musim hujan. Pekerjaan bisa tidak selesai atau hasilnya buruk. Kalau sampai bulan lima atau enam belum tender, langsung kasih bintang saja,” sebut Bobby.
Empat pejabat yang dilantik yakni Rahmat Hidayat Siregar sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nurbaiti Harahap sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Illyan Chandra Simbolon sebagai Kepala Dinas Sosial, serta Sri Suraiani Purnamawati sebagai Direktur UPTD Khusus RS Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem.
Namun, LIPPSU menyoroti fakta bahwa tiga dari empat pejabat tersebut berasal dari Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kondisi ini, menurut Ari, memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan seleksi terbuka dan sistem merit.
Secara khusus, Ari menyoroti Rahmat Hidayat Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov Sumut.
“Kita melihat yang melantik Rahmat sebelumnya adalah Bupati Asahan H. Surya BSc, yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumut. Ini menimbulkan kesan seolah Rahmat melenggang mulus ke jabatan strategis tersebut,” kata Ari.
Ia juga menilai rekam jejak jabatan Rahmat tidak linier dengan posisi yang diemban saat ini. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memengaruhi kinerja.
“Dari sisi rekam jejak, sebelumnya mengurusi lingkungan hidup, lalu keuangan, dan kini perumahan. Ini tidak linier. Publik wajar mempertanyakan apakah penempatan ini benar-benar berbasis kompetensi,” ujarnya.
Meski demikian, Azhari menegaskan bahwa asal daerah pejabat bukan persoalan utama. Namun, transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi tetap menjadi tuntutan publik.
“Asal daerah sebenarnya bukan masalah. Yang penting, publik tahu apakah prosesnya transparan, melalui uji kompetensi, dan berdasarkan rekam jejak kinerja yang jelas,” ucapnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa asal instansi atau daerah tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengisian jabatan. Ia memastikan kinerja menjadi indikator utama penilaian pejabat.
“Yang dilihat adalah kinerjanya, bukan asal dari Medan, Asahan, atau kabupaten/kota lain. Kalau tidak bisa bekerja, tentu akan dievaluasi,” kata Bobby.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.
Isu lambannya tender, kinerja OPD, serta penempatan pejabat kini menjadi sorotan publik, seiring tuntutan agar reformasi birokrasi di Sumatera Utara berjalan cepat, tegas, dan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta meritokrasi. ( Roy)












