Samosir, Istrunentasi.com- Sebuah bangunan yang berada di Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan tersebut kini menjadi sorotan media dan masyarakat.Diketahui luas bangunan tersebut 500 meter persegi dan dua lantai.
Bangunan tersebut disebut atas nama Ramadani dan telah diajukan permohonan izinnya pada 14 Maret 2025.
Namun, berdasarkan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Samosir, dokumen yang diajukan belum lengkap sehingga proses perizinan belum dapat dilanjutkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir, Trianto Hutabalian, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya Pak. Akan kita koordinasikan dan tindaklanjuti. Terima kasih,” ujar Trianto melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Namun, Trianto tidak menjelaskan secara rinci kapan tindakan akan dilakukan, termasuk apakah akan diterapkan sanksi pembongkaran sesuai aturan. Saat dikonfirmasi kembali terkait waktu penindakan, Trianto belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Pembangunan gedung tanpa memiliki PBG bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG.
Selain itu, penegakan terhadap bangunan yang tidak berizin juga menjadi kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Penegakan Perda dan Perkada.
Sesuai dengan regulasi tersebut, apabila pemilik tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan.
Koordinasi antara Satpol PP dan Dinas PUPR juga menjadi hal penting dalam menyikapi pelanggaran perizinan bangunan di wilayah Kabupaten Samosir.
Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi , belum ada penjelasan resmi mengenai hasil koordinasi lintas OPD tersebut. ( PS)